TRIBUN-VIDEO — Kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026), untuk meminta kejelasan perkembangan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.
Ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Aan mengatakan, keluarga ingin mengetahui apakah hasil pemeriksaan ekshumasi telah diterima penyidik dan bagaimana perkembangan pemeriksaan forensik tersebut.
Menurut Aan, saat ekshumasi dilakukan, pihak keluarga mendapat informasi bahwa pemeriksaan diperkirakan selesai dalam waktu dua hingga tiga minggu.
Dengan perhitungan tersebut, hasil pemeriksaan diperkirakan dapat diketahui sekitar awal September.
”Pada saat ekshumasi tanggal 12 Agustus disampaikan bahwa kurang lebih dua sampai tiga minggu berarti tiga minggunya itu kena ke besok sebenarnya tanggal 1 September,” ujarnya.
Namun, hingga Minggu (30/8/2026), keluarga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
”Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat karena itu hak dari pelapor salah satunya adalah mendapatkan SP2HP,” kata Aan.
Saksikan LIPUTAN lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!