Nasib ART di Batam Habisi Nyawa Majikan karena Sakit Hati, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Januar Imani Ramadhan August 31, 2026 10:42 PM

Nasib NH, asisten rumah tangga atau ART yang menghabisi nyawa majikannya di Batam, kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka berusia 24 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis setelah menganiaya majikannya hingga tewas di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/8/2026).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, aksi NH tergolong sadis karena dilakukan secara membabi buta hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya, polisi mengungkap NH menganiaya majikannya hingga tewas setelah terjadi cekcok.

Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati NH terhadap perlakuan korban selama bekerja sebagai ART.

NH diketahui baru sekitar 10 hari bekerja di rumah korban dan belum menerima gaji.

Selama bekerja, NH mengaku kerap menerima makian dan ucapan kasar dari korban.

Rasa sakit hati yang dipendam tersebut kemudian berujung pada tindakan fatal hingga menyebabkan majikannya kehilangan nyawa.

Kini, NH telah diamankan di Polsek Batuampar dan harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.