TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017 - 2020 yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tepatnya, perusahaan nikel ini beroperasi di kawasan Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Jarak darat dari Kota Kendari ke lokasi lokasi perusahaan ini sekitar 200 hingga 215 kilometer.
Dapat ditempuh dengan waktu lima sampai enam jam menggunakan kendaraan darat.
Sejak tahun 2025 lalu, Kejagung telah resmi melakukan penyidikan untuk mengungkap adanya dugaan kasus korupsi di Sultra ini.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang terakhir diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (31/8/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya berjanji bakal menetapkan sosok yang paling bertanggung jawab atas perkara itu dalam waktu dekat.
Baca juga: USN Kolaka Tegaskan Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Dana Rutin, Berawal dari Temuan Internal
"Dan perkara saat ini sedang masih dalam kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Selain itu, dalam pengusutan perkara ini, penyidik kata Saiful juga telah memeriksa sebanyak 116 saksi untuk membuat terang dugaan tindak pidana.
"Adapun yang dipertanyakan tadi adalah direksi, jajaran direksi dan Derian, Iya, direktur utama dari PT CNI dan keluarga. Pada saat proses penyidikan ini telah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang tadi ditanyakan," jelasnya.
PT CNI ini disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2019.
Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.
RKAB merupakan dokumen yang menjadi dasar perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan.
Hal ini sudah ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia bahwa perusahaan tambang tidak cukup hanya memiliki IUP namun perusahaan juga harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan rencana kegiatan sebelum menjalankan operasional pertambangan.
Menurut Saiful, PT CNI kemudian bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Padahal, menurut Kejagung, kadar nikel yang seharusnya menjadi batas persyaratan tersebut berada di atas 1,7 persen.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara atas perkara ini senilai Rp 401.653.737.469,69.
Saiful mengatakan, penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.
Atas dasar itu, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp 401.653.737.469,69 kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026) sore.
“Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, uang ratusan miliar itu dipamerkan Kejagung dalam kegiatan konferensi pers di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu dipampang bertumpuk menyerupai kursi penonton di stadion sepakbola.
Sementara di bagian atas terlihat papan berlatar merah dan berlogo Jampidsus dengan tulisan nominal uang serta tempus perkara kasus tersebut yakni tahun 2017-2020.
"Maka, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata dia.
Setelah melakukan penerimaan dari PT CNI, dijelaskan Saiful pihaknya pun langsung melakukan penyitaan yang kemudian dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kendati telah menemukan adanya unsur tindak pidana, namun Kejagung dalam hal ini belum menentukan sosok tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Saiful.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujar dia.(*)
(TribunnewsSultra.com)