Profil Vonnie Panambunan, Eks Bupati Minut Sulut yang Diduga Sembunyi di Rumah Sakit di Papua
Erik S September 01, 2026 05:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI- Dua tahun menjadi buronan kejaksaan, bupati dua periode Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan (64) ditangkap di Mimika, Papua Tengah.

Minahasa Utara dan Mimika dipisahkan pulau.

Vonnie Anneke Panambunan (VAP) adalah tersangka sejak 2024 kasus korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.

Politikus Partai Nasdem itu ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Senin (31/8/2026) sore, pukul 15.30 Wita.

Profil Vonnie Anneke Panambunan

Vonnie Anneke Panambunan lahir di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur pada 6 Oktober 1961.

Ibu dua anak itu menjadi bupati Minahasa Utara periode keduanya sejak 17 Februari 2016 setelah ia terpilih dalam Pilkada Minahasa Utara 2015.

Ia pernah menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara periode pertama sejak 14 Agustus 2005 hingga April 2008.

Namun ia terganjal kasus korupsi pembangunan Bandar Udara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Mantan politikus Partai Gerindra itu tak bisa menyelesaikan masa kepemimpinannya, dan harus mendekam di balik jeruji besi.

Pada 2016 hingga 2018 ia menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara.

Baca juga: Dua Tahun Jadi DPO, Mantan Bupati Minut Sulut Vonnie Panambunan Ditangkap di Mimika Papua

Kemudian menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Utara periode 2018-2021.

Pada 2020, Vonnie maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara didampingi calon wakil gubernur Henry Runtuwene.

Pada Pilgub tersebut, VAP-Henry kalah dari pasangan ODSK.

Pendidikan

Vonnie menyelesaikan studi strata satu (S1) dan menyandang gelar Sarjana Theologia (STh), melalui Sidang Senat Terbuka Pewisudaan Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) di Manado pada 2018 lalu.

Riwayat Partai Politik

  • Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (2016-2018)
  • Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Utara (2018-sekarang

Kronologis Penangkapan

Informasi yang dihimpun Tribunmanado.com sebelum ditangkap, VAP telah menjadi target pencarian aparat Kejati Sulut.

Keberadaan VAP di Timika terendus setelah yang bersangkutan diketahui menghadiri sebuah kegiatan kerukunan.

Saat hendak ditangkap, VAP sempat berhasil meloloskan diri.

DITAHAN - Vonnie Anneke Panambunan (VAP) digiring ke mobil tahanan usai jalani pemeriksaan di Kejati Sulut, Senin (31/8/2026) malam. Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) ini mendapat dukungan dari sejumlah warga.
DITAHAN - Vonnie Anneke Panambunan (VAP) digiring ke mobil tahanan usai jalani pemeriksaan di Kejati Sulut, Senin (31/8/2026) malam. Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) ini mendapat dukungan dari sejumlah warga. (HO/IST/Tribun Manado/Arthur_Rompis)

Ia kemudian diduga bersembunyi di sebuah rumah sakit di Timika, Mimika, Papua Tengah.

Petugas Kejati Sulut yang terus mencari hingga akhirnya berhasil menemukan persembunyian VAP.

Ia pun diringkus dan selanjutnya dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum.

Ditahan

Usai diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulut, Vonnie Anneke Panambunan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng 

Amatan Tribun Manado, Senin malam, Bupati Minut dua periode ini memakai baju tahanan untuk tersangka korupsi berwarna merah muda saat digiring dari kantor Kejati ke mobil tahanan berwarna hijau.

Beda dengan kedatangannya ke kantor Kejati Sulut yang lesu, kali ini VAP tampak lebih ceria.

Ia menjawab pertanyaan wartawan tentang kabarnya.

"Baik," katanya.

Namun VAP enggan berkomentar banyak tentang statusnya kali ini.

"Nyanda," kata dia.

Baca juga: Sosok Ipda Melky, Oknum Polres Minahasa Utara Diduga KDRT Istri, Korban Alami Luka di Wajah

Ia mengaku dalam keadaan sehat.

Saat menuruni tangga VAP melempar senyum.

Begitupun saat menaiki mobil tahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Zein Yusri Munggaran menuturkan, kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar 19,8 M.

"Pasal yang dilanggar adalah Primer pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan Subsider pasal 3 junto pasal 55 UU Tipikor," katanya.

Ungkap dia, modus yang dipakai VAP adalah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis.

 

 

dan

Rekam Jejak Mantan Bupati Minut 2 Periode VAP: Pernah Dipenjara, Kini Kembali Dibekuk Kejati Sulut

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.