Jumlah Perangkat Daerah Berkurang, BKPSDMD Bangka Pastikan Redistribusi Pegawai Berjalan Optimal
Ardhina Trisila Sakti September 01, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), tengah mematangkan langkah-langkah strategis terkait penataan organisasi.

Kebijakan ini menyusul adanya penyesuaian jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka, Selasa (1/9/2026).

Kabid Mutasi BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi menjelaskan bahwa jumlah perangkat daerah yang sebelumnya berjumlah 26 instansi akan mengalami perampingan menjadi 21 perangkat daerah di luar kecamatan.

Sementara itu, jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka tetap konsisten di angka delapan kecamatan yang tersebar dibeberapa wilayah.

​"Sekarang jumlahnya ada 26 perangkat daerah, nanti berkurang menjadi 21 perangkat daerah. Ini di luar kecamatan, di mana kecamatan kita tetap delapan," kata Achmad Riyadi.

​Ia menyampaikan, proses penataan ini saat ini masih berjalan dan menunggu rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait. Setelah regulasi tersebut tuntas, pihak BKPSDMD akan segera menyiapkan seluruh struktur organisasi.

Perampingan hingga penempatan sumber daya manusia (SDM), yang tepat ke perangkat daerah yang mengalami kekurangan pegawai akibat perampingan ini.

Selain itu, ia tidak memungkiri bahwa kebijakan perampingan ini akan berdampak pada ruang lingkup kerja yang semakin terbatas bagi sebagian perangkat daerah yang mengalami penyesuaian.

Oleh karena itu, BKPSDMD berkoordinasi langsung dengan arahan Kepala Badan dan Pj Bupati Bangka untuk melakukan redistribusi pegawai secara merata.

"Kalau kita mengalami perampingan, maka ruang lingkup akan semakin sempit dan jumlah perangkat daerah berkurang. Karena itu, kami dari BKPSDMD melakukan redistribusi pegawai ke beberapa perangkat daerah yang memang mengalami kekurangan kebutuhan ASN," bebernya.

​Saat ini, pihaknya juga tengah intensif melakukan proses mapping (pemetaan) terhadap jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Langkah ini diambil,  agar penyebaran serta redistribusi pegawai ke instansi yang membutuhkan dapat dilakukan secara maksimal dan tepat sasaran.

​Menanggapi potensi hambatan di lapangan, Achmad mengakui bahwa setiap kebijakan perubahan pasti tidak luput dari kendala.

Namun, ia memastikan bahwa pihak pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengantisipasi berbagai permasalahan dan risiko yang mungkin timbul selama proses transisi berlangsung.

​"Kalau berbicara masalah kendala, ya pasti mungkin akan ada kendala. Pastinya dalam proses akan kami mitigasi seluruh permasalahan dan risiko yang akan terjadi. Dari awal hingga hari ini, kami terus berupaya memitigasi potensi risiko dari segala keputusan yang diambil," terang Achmad Riyadi.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.