BANGKAPOS.COM -- Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan ini merupakan pendalaman yang dilakukan oleh KPK terkait pemungutan upah pungut atau insentif pajak serta dugaan pemotongan dana oleh sejumlah oknum di lingkungan Pemkab Bogor.
Tak sendiri, Yunita diperiksa bersama tiga orang liannya, yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, dan Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan.
Dari hasil pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,5 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan.
Baca juga: Sosok Citra Pitriyami Bupati Pangandaran jadi Korban Jembatan Gantung Pongpet Ambruk usai Diresmikan
"Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan ini juga dilakukan formil untuk penyitaan sejumlah uang Rp1,5 miliar," ujar Budi.
Yunita Mustika Putri adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sosoknya menjadi sorotan publik terkait pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak banyak informasi yang diketahui tentang Yunita, namun berikut ini rekam jejak yang dimilikinya:
Dilihat dari Laporan Harta Kekeyaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yunita Mustika Putri memiliki Rp 8 miliar.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding laporan Yunita tahun 2021 ketika masih di Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.
Berikut rincian kenaikan harta Yunita :
31 Desember 2021 : Rp.893.650.000
31 Desember 2022 : Rp.892.304.504
31 Desember 2023 : Rp.6.970.000.000
31 Desember 2024 : Rp.7.470.000.000
31 Desember 2025 : Rp.8.542.499.243
Baca juga: Kronologi Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran Ambruk usai Diresmikan, Bupati jadi Korban
Kekayaan Yunita terbagi menjadi tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas, dan juga harta lainnya.
Berikut rincian lengkapnya :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.915.512.727
1. Tanah dan Bangunan Seluas 277 m2/300 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.900.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 50 m2/36 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 315 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/102 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/176 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.245.512.727
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 600.000.000
1. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 600.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 426.986.516
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.542.499.243
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.542.499.243
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp1,5 miliar dan memeriksa empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dalam penyidikan dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan ini menjadi langkah KPK untuk mengurai mekanisme pemungutan, penyaluran, hingga dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda.
Empat pejabat yang diperiksa yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
KPK mendalami keterangan mereka mengenai mekanisme pemungutan upah pungut atau insentif pajak serta dugaan pemotongan dana oleh sejumlah oknum di lingkungan Pemkab Bogor.
Baca juga: Sosok Brigjen Eko Hadi Santoso, Dittipidnarkoba Bakal Naik jadi Bintang Dua usai Dimutasi Kapolri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai proses dan mekanisme pemungutan upah pungut.
"Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Keterangan Kepala BKPSDM juga didalami untuk dikonfirmasi dengan informasi dari pihak Bappenda serta melengkapi temuan yang telah diperoleh sejak tahap penyelidikan.
KPK turut menyita secara formal uang Rp1,5 miliar yang sebelumnya telah diamankan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Budi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan.
"Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan ini juga dilakukan formil untuk penyitaan sejumlah uang Rp1,5 miliar," ujar Budi.
KPK masih akan memeriksa saksi lain untuk mendalami dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda.
Dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor belum masuk dalam pemeriksaan klaster pemotongan upah pungut.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Bappenda, BKPSDM, dan Disdik Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan pemeriksaan klaster upah pungut masih akan dilanjutkan sebelum penyidik mendalami dugaan PBJ di Disdik.
Perkara ini berawal dari penyelidikan KPK pada 20 Agustus 2026, saat sempat beredar informasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor yang kemudian dibantah KPK.
KPK menyatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Pada malam harinya, pimpinan KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kronologi Lansia di Jember Tewas Tertimpa Kanopi saat Menunggu Istri, Truk Sound Horeg jadi Sorotan
Sehari kemudian, KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menetapkan tersangka karena penyidikan masih berjalan.
Dalam perkembangannya, KPK menggeledah Bappenda, BKPSDM, dan Disdik Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan empat pejabat pada 31 Agustus 2026 berfokus pada dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda, sedangkan dugaan PBJ di Disdik belum masuk klaster tersebut.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunBogor.com)