SURYA.co.id – Perdebatan mengenai tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu kembali bergeser ke ranah hukum.
Kali ini, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menantang Roy Suryo membuktikan tudingan tersebut secara langsung melalui persidangan pokok perkara.
Menurut Ade, jalur persidangan umum merupakan tempat yang lebih tepat untuk menguji keyakinan Roy Suryo mengenai perkara yang tengah dihadapinya.
Sebab, persidangan pokok perkara memberikan ruang lebih luas untuk menguji bukti dan argumentasi masing-masing pihak.
Ade bahkan mempersilakan Roy Suryo apabila kembali menempuh praperadilan. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak otomatis menyelesaikan substansi perkara.
"Silakan saja (melanjutkan praperadilan kelima). Tetapi gini, saya sampaikan bahwa kalaupun dia (Roy Suryo) praperadilan terus menerus itu kan tidak menyelesaikan masalah, tidak akan menghilangkan pokok perkara," kata Ade Darmawan, dikutip SURYA.co.id dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (30/8/2026).
Poin pertama yang perlu dipahami adalah perbedaan fungsi antara praperadilan dan persidangan pokok perkara.
Praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan pengujian aspek tertentu dari proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Sementara itu, sidang pokok perkara menjadi ruang untuk menguji substansi perkara melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Perbedaan fungsi tersebut membuat hasil praperadilan tidak serta-merta menjadi jawaban atas benar atau salahnya substansi tudingan yang menjadi perkara.
Karena itu, pernyataan Ade sebenarnya mengarah pada satu persoalan utama: forum mana yang paling tepat untuk membuktikan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi?
Baca juga: Praperadilan Roy Suryo Gugur, Ini 4 Hal yang Perlu Dipahami soal SEMA Nomor 3 Tahun 2026
Ade menilai apabila Roy Suryo benar-benar yakin tidak melakukan kesalahan dalam perkara tersebut, keyakinan itu seharusnya diuji melalui proses persidangan.
Menurutnya, ruang sidang memungkinkan seluruh pihak menyampaikan bukti dan argumentasi secara lebih menyeluruh.
"Saat ini adalah kalau memang mau pembuktian secara komprehensif, takut kalah di dalam peradilan umum atau pokok perkara, jangan melakukan kejahatan, sederhana sebenarnya," tegasnya.
Baca juga: Alasan Hakim I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan ke-4 Roy Suryo, Sebut Penyalahgunaan Prosedur Hukum
Dalam konteks hukum, klaim yang disampaikan di ruang publik memiliki karakter berbeda dengan pembuktian di persidangan.
Hakim nantinya akan menilai perkara berdasarkan alat bukti, keterangan, argumentasi, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Dengan demikian, tudingan atau bantahan yang muncul di media sosial tidak dapat disamakan begitu saja dengan pembuktian hukum.
Ade kemudian kembali menegaskan tantangannya kepada Roy Suryo. Ia meminta agar tudingan mengenai ijazah Jokowi dibuktikan secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Jadi maksud saya begini, ini Mas Roy yakin bahwa dia tidak salah, buktikan di dalam peradilan umum atau pokok perkara," ujarnya.
"Kenapa? Karena di situ komprehensif pembuktiannya. Saya sangat merindukan mau melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa 'ini membuktikan ijazah Bapak Jokowi palsu.' Itu yang kami inginkan," sambungnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ade ingin perdebatan yang selama ini berlangsung di ruang publik berpindah ke forum hukum yang memiliki mekanisme pembuktian.
Namun, penting dicatat bahwa tantangan dari Ade merupakan pernyataan salah satu pihak dan bukan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya tudingan tersebut.
Apabila sebuah perkara masuk ke tahap persidangan pokok, penilaian terhadap bukti bukan berada di tangan pihak yang bersengketa maupun opini publik.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta dan alat bukti yang diajukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Karena itu, pembuktian mengenai sebuah dokumen tidak cukup hanya dengan menunjukkan satu bagian informasi.
Jika persoalan keaslian dokumen menjadi substansi perkara, berbagai aspek yang relevan dapat diuji berdasarkan bukti yang sah dan keterangan pihak terkait.
Hal ini pula yang membuat proses persidangan memiliki karakter berbeda dibandingkan perdebatan di media sosial.
Ade juga menekankan bahwa penggunaan praperadilan berulang kali tidak serta-merta menghilangkan substansi perkara.
Ia mempersilakan Roy Suryo menggunakan mekanisme tersebut apabila memang ditempuh sesuai ketentuan. Namun, menurut Ade, pembuktian mengenai pokok persoalan tetap membutuhkan forum persidangan.
"Coba dibuktikan di situ dong dengan meyakinkan hakim. Jangan melalui praperadilan, karena praperadilan itu tidak komprehensif pembuktiannya," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan adanya dua jalur perdebatan yang berbeda.
Di satu sisi terdapat persoalan mengenai proses hukum, sedangkan di sisi lain terdapat substansi perkara yang membutuhkan pembuktian.
Perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu sesederhana perdebatan antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah.
Ada mekanisme hukum yang memiliki fungsi berbeda-beda. Praperadilan memiliki ruang pengujian tersendiri, sedangkan sidang pokok perkara berfungsi menguji substansi perkara melalui pembuktian.
Karena itu, tantangan Ade Darmawan kepada Roy Suryo pada akhirnya bukan sekadar soal keberanian berdebat di ruang publik.
Inti persoalannya adalah apakah tudingan yang selama ini disampaikan dapat dibuktikan menggunakan alat bukti yang dapat diuji secara hukum.
Jika perkara berlanjut ke pokok perkara, majelis hakimlah yang memiliki posisi untuk menilai seluruh fakta dan bukti yang muncul di persidangan. Dengan demikian, arena pembuktian akhirnya bukan lagi media sosial, melainkan ruang sidang.