13 Tersangka Diciduk, AKBP Rizka Aprianti : Semuanya Kami Berantas Tanpa Pandang Bulu
Welly Hadinata September 01, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Polres Ogan Ilir mengungkap belasan kasus kejahatan sepanjang Agustus 2026. Dari sejumlah perkara tersebut, belasan tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Dari jajaran Satreskrim, polisi mengungkap tujuh perkara dengan tujuh tersangka.

"Pengungkapan kasus di antaranya curanmor, barang buktinya tiga unit sepeda motor. Kemudian ada pembakaran rumah dan lahan, penimbunan BBM ilegal hingga kasus penganiayaan berat," papar Rizka saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (1/9/2026).

Rizka menegaskan, sejumlah perkara yang telah diungkap tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.

"Seperti curanmor, pembakaran lahan dan lain-lain, terus dilakukan pengembangan," ujarnya.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap lima kasus peredaran narkotika selama Agustus 2026.

Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan enam tersangka berikut sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 97,65 gram serta pil ekstasi sebanyak 400 butir dengan berat total mencapai 176,70 gram.

"Barang bukti utama yang diamankan yaitu sabu seberat 97,65 gram. Kemudian pil ekstasi dalam jumlah besar, total sebanyak 400 butir dengan berat 176,70 gram," ungkap Rizka.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap sabu, telepon seluler hingga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

"Belum lagi sejumlah barang bukti (narkoba) kecil-kecil yang diamankan dari pengedar. Semuanya kami berantas tanpa pandang bulu," tegas Rizka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.