TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Perselisihan antar warga di Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat terjadi akibat komunikasi via media social WhatsApp.
Perselisihan diduga akibat penghinaan melalui media sosial WhatsApp.
Baca juga: 15 PPPK Kementerian HAM Sulawesi Barat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pengabdian dan Pelayanan HAM
Baca juga: WANSUS BICARA SULBAR - BPS Sulbar Rampungkan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Polsek Mambi kemudian melaksanakan proses problem solving, untuk mencari jalan keluar tanpa memperlebar konflik di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan kekeluargaan dan adat.
Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Desa Saluahok, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Senin (31/8/2026), mulai pukul 08.30 WITA.
Melibatkan dua warga, SK sebagai terlapor dan LSR sebagai pelapor.
Perselisihan bermula dari dugaan penggunaan kata-kata kasar melalui aplikasi WhatsApp.
Musyawarah dipimpin Kepala Desa Saluahok Dahman bersama Sekretaris Desa Lukman, Kaur Keuangan Ismail, serta seluruh kepala dusun.
Hadir pula Bhabinkamtibmas Desa binaan, Bripka Hirwan
Kedua pihak yang berselisih turut hadir bersama keluarga masing-masing.
Dalam forum tersebut, Bripka Hirwan menyampaikan imbauan kamtibmas, khususnya mengenai pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.
Warga juga diingatkan bahwa setiap unggahan, pesan, maupun ucapan di media sosial harus disampaikan secara bijak karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengandung penghinaan atau ujaran kebencian.
Setelah dilakukan pengambilan keterangan dan pembahasan bersama, pihak terlapor, SK menyatakan menerima keputusan adat yang ditetapkan tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Keputusan tersebut berupa denda adat “Makkaleppe Mane”
Adat ini berupa memberi ayam sebagai bentuk permintaan maaf atas perbuatan yang dipersoalkan.
Meski demikian, hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA, pihak pelapor, LSR belum dapat menerima keputusan tersebut secara langsung.
Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor diberikan kesempatan untuk bermusyawarah kembali bersama keluarganya guna mempertimbangkan keputusan denda adat yang telah ditetapkan.
Pemerintah Desa Saluahok selanjutnya akan menunggu keputusan final dari pihak pelapor, sebelum persoalan tersebut dinyatakan selesai sepenuhnya.
Kapolsek Mambi, IPDA Riswandi, menegaskan bahwa langkah mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu melalui jalur kekeluargaan dan adat istiadat setempat, sehingga persaudaraan dapat tetap terjalin,” ujarnya. (*)