19 Tersangka Sesi Dua Little Aresha Dilimpahkan ke Kejari, 2 Tak Ditahan karena Hamil dan Menyusui
Joko Widiyarso September 01, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJ.COM, YOGYA - Polisi melimpahkan 19 tersangka beserta barang bukti sesi dua pada kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan pelimpihan tersangka itu dilakukan karena berkas penyidikan untuk 19 tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Sehingga pada hari ini, tanggal 1 September 2026, kami melakukan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta,” katanya, saat diwawancara awak media, di Kejari Kota Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).

Apri menyampaikan barang bukti untuk 19 tersangka itu sama dengan para tersangka pada sesi satu.

Total ada 19 tersangka terdiri dari 18 perempuan serta satu tersangka berjenis kelamin laki-laki.

“Setelah dilimpahkan, kami mengantarkan tersangka ke Lapas Wonosari untuk yang perempuan,” ujar Apri.

Dia menyebut dari 19 tersangka itu dibagi dalam dua berkas perkara yakni untuk para tersangka yang melakukan serta membiarkan tindak pidana, serta satu berkas lain untuk tersangka pembiaran.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristiyanto, mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya para tersangka akan dilimpahkan ke persidangan.

Ke-19 tersangka

Adapun para tersangka di antaranya ASA alias A, DAKA alias D, HD alias H binti T, PAA alias P binti WAN, SUP alias S binti S, SQA alias S binti Z, TSM alias T binti D,!TR alias S binti AS, TU alias T binti S, YIA alias L binti L,!CKK alias C binti T, WU alias W binti S, YSA alias Y binti H, ININ alias A binti R, AN alias A bin S, DS alias D binti BR, FA alias P binti M, RF alias R binti E dan TNA alias T binti R.

Para tersangka ini dikenakan pasal melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Pasal yang kedua Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C. Yang ketiga itu Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan seterusnya.

“Jadi untuk para tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 20 September 2026,” ungkapnya.

Sigit menyampaikan, beberapa tersangka oleh penyidik kepolisian tidak dilakukan penahanan karena sedang mengandung dan menyusui bayi.

“Karena yang bersangkutan hamil atau mengandung, dan yang satu lagi dalam keadaan menyusui (anaknya masih sekitar dua bulan). Ada kemungkinan juga nanti dengan mempertimbangkan kemanusiaan, dari dua tersangka ini kami mungkin tidak akan melakukan penahanan,” ucap Sigit. (hda)
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.