TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti terlibat dalam kekerasan saat demonstrasi.
Bambang secara khusus menilai ormas layak dikenai sanksi hingga pencabutan izin organisasi apabila penyidikan membuktikan anggotanya terlibat dalam aksi kekerasan yang menewaskan seorang warga.
Korban tewas yang dimaksud yakni seorang penjual cermin bernama Bambang Setiawan (60) yang tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan keluarga, Bambang tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah pria setelah mengantar seseorang ke Rumah Sakit (RS) Pelni bersama anaknya.
Momen dirinya dikeroyok pun viral di media sosial. Di sisi lain, Bambang tidak ikut dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
ISESS menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memproses pelaku secara individual.
Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang melakukan kekerasan harus berjalan bersamaan dengan evaluasi terhadap organisasi yang memobilisasi anggotanya.
"Ketika organisasi masyarakat ini membahayakan masyarakat lainnya, ya layak untuk dicabut izinnya dan dibubarkan," kata Bambang dalam program YouTube Kacamata Hukum Tribunnews.com Redaksi Solo, Senin (31/8/2026) malam.
Bambang menyoroti pola mobilisasi massa yang menurutnya menunjukkan adanya koordinasi. Ia mempertanyakan alasan pengerahan anggota dalam jumlah besar menggunakan armada angkutan menuju lokasi demonstrasi.
Apalagi, kelompok tersebut disebut membawa sejumlah benda yang dapat digunakan untuk melakukan kekerasan, seperti kayu dan pentungan.
Baca juga: Muncul Petisi Bubarkan GRIB Jaya usai Dituding Biang Ricuh Demo DPR, 14 Ribu Orang Sudah Tandatangan
"Kalau terbukti anggotanya berada di sana dan bergerak bersama-sama menggunakan truk dalam jumlah banyak—artinya ini bukan hal yang tidak direncanakan. Pasti terorganisir," ujarnya.
Bambang menegaskan penanganan kasus harus membedakan dua aspek, yakni pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan dan tanggung jawab organisasi.
Pelaku yang menyebabkan kematian tetap harus diproses secara pidana. Penyidik perlu mengungkap siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang menyeret korban, hingga siapa yang menyebabkan kematian.
Di sisi lain, organisasi yang melakukan mobilisasi tidak serta-merta dapat melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan seluruh persoalan kepada anggota di lapangan.
"Tanpa ada mobilisasi dari organisasi, pelaku tidak akan bergerak ke lokasi dan melakukan kekerasan. Mobilisasi masif menggunakan sarana angkutan tidak dilakukan oleh individu, melainkan oleh organisasi," kata Bambang.
Karena itu, ia meminta penegak hukum mengusut konstruksi peristiwa secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan.
Bambang menyebut polisi memiliki sejumlah instrumen untuk menguji keterlibatan sebuah kelompok, mulai dari rekaman video yang beredar di media sosial, CCTV, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pelacakan kendaraan.
Menurut dia, perangkat Scientific Crime Investigation dapat digunakan untuk memastikan keterkaitan antara individu, kendaraan, lokasi, dan tindakan kekerasan yang terjadi.
"Kalau kita lihat video yang beredar, kelompok ini bergerak secara terorganisir dan dimobilisasi dengan baik, terbukti mereka membawa kayu, pentungan, dan lainnya," ujarnya.
Selain pelaku lapangan, Bambang mendesak kepolisian mengungkap pihak yang berada di balik mobilisasi massa tersebut.
Ia menyebut rekaman CCTV dan pelacakan kendaraan dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui siapa yang mengorganisasi pergerakan massa.
"Polda Metro Jaya harus didorong untuk segera menyampaikan kepada publik siapa pelaku kekerasan secara individu, sekaligus mengusut aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut," tegasnya.
Desakan itu penting untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kelompok dalam jumlah besar dapat bergerak menuju lokasi demonstrasi dan kemudian berada di tengah situasi yang berujung kekerasan.
Bambang meminta proses pengusutan dilakukan secara transparan, termasuk menjelaskan identitas, motif, asal kelompok, serta pihak yang berada di balik mobilisasi apabila memang ditemukan.
Bambang juga menyoroti dasar hukum keberadaan ormas dalam melakukan "pengamanan" demonstrasi.
Ia menegaskan pengamanan unjuk rasa merupakan kewenangan negara melalui kepolisian. Kelompok masyarakat tidak dapat mengambil alih fungsi tersebut di ruang publik dengan alasan membantu menjaga kondusivitas.
"Yang pasti tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat untuk melakukan pengamanan di luar wilayahnya atau di ruang-ruang publik," ujarnya.
Bambang menjelaskan konsep pengamanan oleh masyarakat dalam skema Pam Swakarsa memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak berarti memberikan kewenangan kepada ormas untuk melakukan pengamanan demonstrasi di ruang publik.
Ia mengingatkan, jika pola tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul kelompok-kelompok lain yang mengatasnamakan pengamanan kemudian melakukan tindakan di luar kewenangannya.
Dalam konteks demokrasi, Bambang menyebut kemunculan aktor keamanan informal tersebut sebagai potensi "parallel security" yang tidak dibenarkan.
"Parallel security tidak dibenarkan dalam demokrasi kita, karena negara yang bertanggung jawab terkait pengamanan," kata dia.
Karena itu, pengusutan tragedi tersebut dinilai bukan hanya menyangkut siapa yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Persoalannya juga menyentuh siapa yang memobilisasi massa, bagaimana kelompok tersebut dapat bergerak ke lokasi, serta apakah ada kelalaian dalam fungsi pencegahan dan deteksi dini aparat keamanan.
Bambang menilai keterbukaan dalam pengusutan menjadi penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi mampu menjelaskan seluruh rantai peristiwa kepada publik.
Sebelumnya, GRIB Jaya membantah telah terlibat dugaan penganiayaan terhadap Bambang Setiawan hingga tewas saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis pekan lalu.
Sekjen DPP GRIB Jaya, Zulfikar, menuturkan bahwa ada sekelompok orang yang sedang membuat narasi, fitnah, hingga penghasutan terkait keterlibatan pihaknya dalam penganiayaan terhadap Bambang.
Ia menuding justru Bambang dikeroyok oleh massa pendemo.
“Mungkin teman-teman lihat itu di TikTok, ada yang meninggal dipukulin, bukan GRIB yang mukulin, itu pendemo yang mukulin,” katanya, Minggu.
Baca juga: GRIB Jaya Bantah Hercules Terlibat dalam Insiden Kericuhan 27 Agustus: Kami Siapkan Upaya Hukum
Di sisi lain, Zulfikar mengakui adanya anggota GRIB Jaya saat malam terjadinya kericuhan.
Namun, hal tersebut dalam rangka sebagai Pam Swakarsa untuk membantu aparat keamanan membubarkan massa.
Zulfikar juga mengklaim bahwa lokasi tewasnya Bambang berbeda dengan keberadaan anggota GRIB.
Dia juga mengklaim anggota GRIB Jaya tidak melakukan kekerasan tetapi justru menjadi sasaran amuk massa.
“Kami dilempari batu, dan batu yang mereka pakai itu adalah batu cetakan dari semen. Di setiap titik batunya modelnya sama, berarti mereka sudah menyiapkan semua itu,” kata Zulfikar.
Diwawancarai terpisah, Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan bukti terkait tuduhan terlibat dalam terjadinya kericuhan.
Selain itu, upaya hukum juga dilakukan buntut beredarnya tuduhan bahwa Hercules terlibat dalam kericuhan.
"Ini lagi kumpulkan bukti-bukti, mau somasi," katanya, Minggu.
Meski begitu, Wilson belum menjelaskan lebih jauh soal tujuan somasi yang akan dilayangkan tersebut.
Wilson hanya memastikan jika keberadaan Hercules di suatu lokasi yang terjadi kericuhan bukan untuk terlibat.
Ia menyebut, keberadaan Hercules bertujuan untuk menjaga kondusivitas saat adanya aksi-aksi kericuhan oleh orang tak bertanggung jawab.
"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ungkapnya.
"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," sambungnya.
Ia juga menegaskan secara organisasi, tidak pernah ada instruksi dari Hercules untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut.
"Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM Temui Wakapolri Bahas Demo Ricuh 27 Agustus yang Tewaskan 1 Warga
Ia menyayangkan soal munculnya sejumlah narasi di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan.
Padahal, dalam perspektif hukum, kehadiran di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
"Penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, termasuk mengenai siapa melakukan apa, kapan dilakukan, bagaimana dilakukan, dengan maksud apa, serta apakah terdapat hubungan kausal antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang diduga terjadi," ungkapnya.
Di sisi lain, terdengarnya seruang "pulang-pulang" dalam video yang beredar itu merupakan bentuk imbauan agar massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.
"Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," jelasnya.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto, Abdi Ryanda Shakti)