Viral Truk Bergoyang-goyang Oleng dan Ngebut di Jembatan Surabaya, Endingnya Klarifikasi
Januar September 01, 2026 04:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap sopir dan kernet truk.

Mereka ditangkap karena video yang sempat viral di medsos karena terekam video amatir bermanuver oleng, dan ugal-ugalan ngebut saat melintas di ruas Jalan Kedung Cowek atau setelah Jembatan Surabaya arah masuk Kota Surabaya. 

Informasinya, berdasarkan unggahan video Instagram (IG) @polrestanjungperakofficial, video manuver ugal-ugalan sopir dan kernet truk bak terbuka berbodi warna kuning dan hijau itu sempat diunggah melalui akun medsos TikTok bernama @kelapasakti.

Terpantau dalam video tersebut, bahwa truk itu melaju dalam kecepatan tinggi lalu bermanuver zig-zag oleng ke kanan dan ke kiri hingga menciptakan efek gerak pada bodi truk yang terkesan tampak sedang bergoyang-goyang. 

Tak cuma itu, selama bodi truk bergoyang-goyang di tengah manuver berkecepatan tinggi itu, tampak si kernet yang duduk di sisi kiri sopir mengeluarkan separuh badannya bagian kiri.

Lalu, ia duduk di tengah jendela pintu kiri truk dan mengacungkan tangan kirinya ke arah kamera. 

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Imam Sayfudin Rodji mengatakan, setelah video beredar dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ia berhasil menangkap dua orang yakni sopir AF beserta kernetnya NL, pada Senin (31/8/2026).

Ternyata, aksi ugal-ugalan itu terjadi sepanjang rute mulai KM 0 Jembatan Suramadu, lalu Trafic Light (TL) Tuwowo.

Baca juga: Ngebut saat Kendarai Motor, Mahasiswa di Sidoarjo Kehilangan Nyawa seusai Hantam Pagar Rumah Warga

Selanjutnya, truk berbelok ke kanan menuju Jalan Kaliondo, belok kiri menuju RSUD dr Soewandhi Surabaya, berlanjut ke Jalan Jagalan, Jalan Tugu Pahlawan hingga Jalan Dupak Demak.

Kemudian, mereka dimintai keterangan di markasnya, lalu dikenakan sanksi tilang dan teguran agar berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

"Kami melakukan (sanksi) tilang terhadap keduanya, dan kami minta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari," ujar mantan Kanit III PJR Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com, pada Selasa (1/9/2026).

Kemudian, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengimbau masyarakat terutama pengendara di jalanan untuk tidak meniru aksi yang melanggar tata tertib berlalu lintas seperti video viral tersebut. 

Aksi tersebut terbilang sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

"Kami imbau selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak melakukan tindakan berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar saat dihubungi TribunJatim.com

Anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat mengenai keselamatan berkendara, secara langsung dengan terjun ke lapangan ataupun memanfaatkan berbagai macam platform medsos kekinian. 

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu-rambu, peraturan, etika serta kedisiplinan dalam berlalu lintas selama berkendara di jalanan. 

Sebelum mulai berkendara jarak jauh atau dekat, pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, standar dan aman. 

Kemudian, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, bugar, dan memiliki ketahan kuat.

"Jangan memaksakan diri. Kalau merasa tubuh sudah lelah atau mengantuk di perjalanan, segera menepi ke tempat aman atau rest area yang tersedia untuk beristirahat memulihkan kondisi kebugaran dan kesehatan sebelum melanjutkan perjalanan," katanya. 

Terakhir, Suroto berharap masyarakat juga proaktif dan tidak segan melaporkan segala bentuk kendala selama di perjalanan kepada anggota Kepolisian yang tersebar di masing-masing pos lalu lintas.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan darurat Polisi Call Center 110 secara gratis selama 24 jam. 

"Sudah menjadi tugas pokok dan fungsi kami memberikan pelayanan pada masyarakat semaksimal mungkin. Demi menciptakan situasi keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di tengah masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, sopir truk AF menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, serta pengguna jalan yang merasa terganggu dengan aksi berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya seperti dalam video viral tersebut. 

Ia mengakui tindakan yang dilakukannya adalah kesalahan fatal karena berpotensi membahayakan serta mencelakakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, ia berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. 

"Saya telah membuat gaduh masyarakat Indonesia setelah melakukan ugal-ugalan di sepanjang jembatan Tol Suramadu dan saya memohon meminta maaf untuk tidak akan mengulangi lagi dan membuat resah masyarakat Indonesia," ujar AF seperti dalam video IG @polrestanjungperakofficial yang dilihat TribunJatim.com

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.