TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subhan, narapidana Lapas di Jambi yang terjerat kasus narkotika golongan I, diduga menjalankan bisnis haram jual beli narkotika dari balik jeruji besi.
Subhan diketahui merupakan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi itu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2026) siang.
Dia kembali duduk dikursi pesakitan untuk menjalani sidang perkara narkotika dari pengungkapan kasus terdakwa sebelumnya atas nama Soni Saputra yang juga telah ditahan dan divonis majelis hakim.
Di mana jaksa penuntut umum dalam persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa sempat melakukan transaksi dengan Soni Saputra.
"Mengirim rekening pada Soni Saputra, uang masuk dua kali," ujar jaksa saat persidangan.
Terdakwa Subhan, mendengarkan dakwaan jaksa. Dalam persidangan tersebut dia tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.
Untuk diketahui, pada persidangan jaringan narkotika yang sama terhadap terdakwa Soni Saputra.
Soni beberapa kali memesan narkotika dari Subhan, seorang narapidana di Lapas Jambi.
Baca juga: 2 Rumah Sakit, 21 Puskesmas dan 1 Labkesda Kerinci Kini Berstatus BLUD
Baca juga: Komplotan Pencuri Brankas Beraksi di Permata Land Jambi, Terekam CCTV
Pemesanan ekstasi pertama ditanggal 9 Maret 2026. Soni memesan 50 butir ekstasi, terdiri dari 25 butir warna kuning dan 25 butir warna biru. Ia membayar Rp9 juta.
Barang tersebut kemudian diarahkan untuk diambil di sekitar Perumahan Candina Asri, Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Dari 50 butir ekstasi, 45 butir disebut dijual kepada teman, sedangkan sisanya disimpan.
Pemesanan ekstasi kedua ditanggal 23 Maret 2026. Soni kembali memesan 100 butir ekstasi. Barang tersebut diambil di kawasan Simpang Acai, Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Lingkar Selatan. Sebanyak 50 butir ekstasi kemudian dijual kepada temannya, sementara sebagian lainnya disimpan.
Pemesanan sabu pada tanggal 30 Maret 2026. Soni kemudian memesan sabu kepada Subhan. Saat barang diterima, terdapat empat bungkus sabu dengan berat yang disebut sekitar 2 ons.
Soni disebut menjual tiga bungkus, sedangkan satu bungkus disimpan di rumahnya di Dusun Muaro Jernih, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong.
Dari penengkapan Soni tersebut, kemudian dilakukan pemgembangan terhadap tersangka lainnya.
Yang salah satunya adalah Subhan yang merupakan narapidan di Lapas Jambi dan kini menjalani persidangan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 2 Rumah Sakit, 21 Puskesmas dan 1 Labkesda Kerinci Kini Berstatus BLUD
Baca juga: Komplotan Pencuri Brankas Beraksi di Permata Land Jambi, Terekam CCTV