TRIBUNWOW.COM – Terungkap kronologi seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diduga melakukan aksi pemerasan terhadap ASN di Sukabumi.
Kejadian tersebut menimpa kepala sekolah dan guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pria tersebut mengamuk setelah pihak sekolah tidak memenuhi permintaannya berupa uang langganan media sebesar Rp100.000.
Baca juga: Kritik Tambahan Anggaran Kemenkop, Mufti Anam Pertanyakan Alokasi Rp 103 Miliar untuk Podcast
Kepala Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, Kompol Aguk Khusaeni membenarkan adanya aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria mengaku sebagai wartawan tersebut.
“Ya benar, ada dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marahlah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja,” kata Aguk saat melakukan wawancara dengan awak media di Polsek Sukaraja, Senin (31/8/2026) malam.
Menurut Aguk, pihak kepolisian telah menerima aduan laporan terkait peristiwa tersebut.
Pihaknya kemudian langsung mengamankan pria berinisial A yang disebut dalam rekaman video viral tersebut.
Kini, A berada di tangan kepolisian untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini.
“Ketika menerima informasi, kita langsung amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” ucap Aguk.
Aguk juga membenarkan bahwa terduga pelaku yang melakukan aksi pemerasan tersebut positif zat psikotropika berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan menggunakan alat dari BNN dan setelah dilakukan tes urine ternyata positif,” ucap Aguk.
Terduga pelaku yang kini diamankan pihak kepolisian tersebut masih diperiksa secara intensif.
Polisi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.
“Belum, terduga pelaku belum ditetapkan jadi tersangka. Untuk pasal dugaan berupa 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP,” ucap Aguk.