Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat 2026. Seperti yang diketahui, pendaftaran TKA SMA/SMK/sederajat 2026 masih dibuka hingga 27 September 2026.
Diketahui, per 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa sudah mendaftar untuk mengikuti TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 534 ribu siswa berasal dari satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Pendaftaran dilakukan secara penuh oleh satuan pendidikan, mulai dari operator melakukan impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan dari laman TKA, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Terkait hal itu, Kemendikdasmen mengimbau agar satuan pendidikan tidak menunda proses pendaftaran. Sekolah juga diwajibkan untuk memastikan data peserta telah dimutakhirkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pelaksanaan TKA Bisa Pakai Dana BOS Reguler
Kemendikdasmen mengungkap sekolah diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung pelaksanaan TKA. Hal ini dikarenakan TKA masuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler.
"Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA, termasuk untuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi," ungkap Kemendikdasmen dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Adanya ketentuan ini diharapkan bisa membantu satuan pendidikan dalam mempersiapkan kebutuhan TKA. Dana juga bisa digunakan untuk penyewaan perangkat ujian, tapi tetap dengan harus memperhatikan tata kelola keuangan daerah dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
"Karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat," tegas Kemendikdasmen.
Siswa Wajib Ikut Ujian Secara Penuh
Kemendikdasmen menekankan bila TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan murid. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmen, Muhammad Yusro.
"TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan," bebernya.
Meski tidak wajib, peserta yang mengikuti TKA memiliki manfaat lebih. Hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) hingga sebuah bahan pertimbangan seleksi mandiri di perguruan tinggi.
Jika pada akhirnya siswa memantapkan diri mengikuti TKA, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Kepala BKPDM, Toni Toharudin menyatakan siswa wajib mengikuti ujian secara penuh.
"Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya," tegas Toni.





