Sosok Bambang Rukminto yang Minta Cabut Izin Ormas Pembuat Ricuh Demo 27 Agustus hingga Warga Tewas
Musahadah September 01, 2026 07:32 PM

 

SURYA.co.id - Ini lah sosok Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) yang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut izin organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti terlibat dalam kekerasan saat demonstrasi 27 Agustus 2026 lalu.

Menurut Bambang ormas itu layak dicabut izinnya apabila penyidikan membuktikan anggotanya terlibat dalam aksi kekerasan yang menewaskan seorang penjual cermin bernama Bambang Setiawan (60) yang tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Bambang tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah pria setelah mengantar seseorang ke Rumah Sakit (RS) Pelni bersama anaknya.

ISESS menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memproses pelaku secara individual. 

Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang melakukan kekerasan harus berjalan bersamaan dengan evaluasi terhadap organisasi yang memobilisasi anggotanya.

Baca juga: Bantah Hercules Terlibat Kericuhan Demo 27 Agustus yang Tewaskan Bambang, GRIB Siapkan Jalur Hukum

"Ketika organisasi masyarakat ini membahayakan masyarakat lainnya, ya layak untuk dicabut izinnya dan dibubarkan," kata Bambang dalam program YouTube Kacamata Hukum Tribunnews.com Redaksi Solo, Senin (31/8/2026) malam.

Bambang menyoroti pola mobilisasi massa yang menurutnya menunjukkan adanya koordinasi.

Ia mempertanyakan alasan pengerahan anggota dalam jumlah besar menggunakan armada angkutan menuju lokasi demonstrasi.

Apalagi, kelompok tersebut disebut membawa sejumlah benda yang dapat digunakan untuk melakukan kekerasan, seperti kayu dan pentungan.

"Kalau terbukti anggotanya berada di sana dan bergerak bersama-sama menggunakan truk dalam jumlah banyak—artinya ini bukan hal yang tidak direncanakan. Pasti terorganisir," ujarnya.

Bambang menegaskan penanganan kasus harus membedakan dua aspek, yakni pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan dan tanggung jawab organisasi.

Pelaku yang menyebabkan kematian tetap harus diproses secara pidana.

Penyidik perlu mengungkap siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang menyeret korban, hingga siapa yang menyebabkan kematian.

Di sisi lain, organisasi yang melakukan mobilisasi tidak serta-merta dapat melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan seluruh persoalan kepada anggota di lapangan.

"Tanpa ada mobilisasi dari organisasi, pelaku tidak akan bergerak ke lokasi dan melakukan kekerasan. Mobilisasi masif menggunakan sarana angkutan tidak dilakukan oleh individu, melainkan oleh organisasi," kata Bambang.

Karena itu, ia meminta penegak hukum mengusut konstruksi peristiwa secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan.

Sebut Ormas Tak Berwenang Amankan Demonstrasi

Bambang juga menyoroti dasar hukum keberadaan ormas dalam melakukan "pengamanan" demonstrasi.

Ia menegaskan pengamanan unjuk rasa merupakan kewenangan negara melalui kepolisian. Kelompok masyarakat tidak dapat mengambil alih fungsi tersebut di ruang publik dengan alasan membantu menjaga kondusivitas.

"Yang pasti tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat untuk melakukan pengamanan di luar wilayahnya atau di ruang-ruang publik," ujarnya.

Bambang menjelaskan konsep pengamanan oleh masyarakat dalam skema Pam Swakarsa memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak berarti memberikan kewenangan kepada ormas untuk melakukan pengamanan demonstrasi di ruang publik.

Ia mengingatkan, jika pola tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul kelompok-kelompok lain yang mengatasnamakan pengamanan kemudian melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Dalam konteks demokrasi, Bambang menyebut kemunculan aktor keamanan informal tersebut sebagai potensi "parallel security" yang tidak dibenarkan.

"Parallel security tidak dibenarkan dalam demokrasi kita, karena negara yang bertanggung jawab terkait pengamanan," kata dia.

Siapakah Bambang Rukminto? 

TIdak banyak informasi pribadi mengenai Bambang Rukminto. 

Bambang Rukminto pernah mengatakan bahwa anjuran Polri soal larangan anggotanya tidak bergaya hidup mewah hanya omong kosong belaka.

Ia meminta pihak kepolisian tidak hanya sekadar bisa mengimbau saja tanpa adanya pergerakan di lapangan.

Bambang juga kerap menyoroti upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri, seperti pada kasus penangkapan Pegi Setiawan hingga kasus tewasnya Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Reaksi GRIB Jaya 

BANTAH - GRIB Jaya membantah ketua umumnya, Hercules terlibat kericuhan demo 27 Agustus yang berakibat ktewasnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan.
BANTAH - GRIB Jaya membantah ketua umumnya, Hercules terlibat kericuhan demo 27 Agustus yang berakibat ktewasnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan. (Kolase Tribunnews/tribun jakarta)

Terpisah Kuasa Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling membantah keras tudingan bahwa ormasnya terlibat dalam kericuhan itu. 

Wilson mengatakan, Ketua Umum GRIB Jaya Hercules dan anak buahnya tidak terlibat dalam kericuhan tersebut.

Dia menyebut,  Hercules justru turun untuk membubarkan massa yang ricuh.

Baca juga: Tabiat Bambang Setiyawan, Warga Pejompongan yang Tewas Dikeroyok Perusuh Usai Demo Ricuh di DPR

"Terkait kejadian di Slipi dan sekitarnya, isu kematian, dan isu pemukulan yang ada di Pejompongan, itu adalah dua hal yang berbeda. Ketika kami dianggap seolah-olah menghalangi demokrasi dan aspirasi masyarakat, itu sangat salah," kata Wilson di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (31/8/2026).

Wilson menyebut Hercules turun ke lokasi di Slipi sekitar pukul 22.00-23.00 WIB untuk membubarkan massa yang disebutnya melakukan perusakan, bukan peserta demonstrasi.

"Harus dipisahkan antara demo di DPR RI yang sudah bubar secara tertib setelah masyarakat menyampaikan aspirasinya, dengan kejadian yang kedua, yaitu tindakan anarkis, pembakaran, dan perusakan fasilitas umum di Slipi dan sekitarnya (seperti Pos Polisi yang dibakar)," tuturnya.

Menurut Wilson, Hercules dan anggota GRIB Jaya tidak sampai ke kawasan Pejompongan karena tertahan di wilayah Slipi dan sekitar Polres Jakarta Barat lama di Jalan S Parman.

"Ketua Umum dan massa tidak bisa tembus sampai ke Pejompongan karena areanya tertahan di Slipi dan Polres Jakarta Barat yang lama (di Jalan S Parman). Oleh karenanya, mengaitkan kematian itu dengan GRIB sangat salah dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ucap Wilson.

Selain kasus kematian Bambang Setiawan, Wilson juga membantah dugaan bahwa anggota GRIB Jaya melakukan pemukulan terhadap seorang pelajar bernama Faturrohman (18) di Pejompongan.

Ia mengatakan, anggota GRIB Jaya memiliki ciri tertentu yang dapat dibedakan dengan kelompok lain.

"Kalau kita lihat, orang-orang kita (GRIB) itu sudah ada tandanya. Semua orang tahu dari video, ada ikat kepala putih. Sekarang, yang memukul dan menyeret itu pakai ikat kepala putih atau tidak? Kan jauh berbeda," kata Wilson.

Ia meminta masyarakat membedakan antara massa yang menyampaikan aspirasi secara konstitusional dengan pihak yang melakukan tindakan anarkis.

"Makanya saya bilang, harus dipisahkan antara orang yang berbuat anarkis dengan orang yang murni demo menyampaikan aspirasi secara konstitusi," sambung dia.

Wilson menegaskan, aksi Hercules di Slipi disebut sebagai upaya menjaga keamanan wilayah Jakarta Barat dan bukan untuk menghalangi penyampaian aspirasi masyarakat.

"Ketua Umum punya inisiatif sendiri bersama masyarakat wilayah Jakarta Barat untuk menghalau agar tindakan vandalisme tersebut tidak melebar," ujar Wilson.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.