TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Di tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi, Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman disebut tengah menjalani pengobatan untuk masalah gigi.
Kondisi itu disampaikan kuasa hukum Syamsul, Gunadi Wibakso, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/9/2026).
Gunadi mengatakan bahwa Syamsul mengalami sakit gigi dalam beberapa waktu terakhir.
"Karena kemarin-kemarin itu sakit gigi, sehingga pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan adanya gangguan di gigi," kata Gunadi.
Menurut dia, pengobatan yang dijalani Syamsul dilakukan secara rawat jalan.
"Berobat jalan," imbuh dia.
Meski tengah menjalani pengobatan, Gunadi memastikan kondisi tersebut tidak sampai mengganggu kehadiran maupun jalannya persidangan Syamsul.
Dia menyebut saat persidangan berlangsung, kondisi Syamsul tidak mengalami kendala yang menghambat proses pemeriksaan perkara.
"Saat sidang tidak," kata Gunadi.
Namun, untuk kegiatan medis tertentu, kata Gunadi, tetap diperlukan penetapan dari pengadilan.
Dia juga menyebut terdapat agenda lain yang akan dijalani Syamsul berkaitan dengan kondisi giginya.
Keterangan mengenai kondisi kesehatan itu disampaikan seusai persidangan yang kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat Syamsul bersama Sekda nonaktif Cilacap, Sadmoko Danardono.
Seperti persidangan sebelumnya, dia juga ditemani istrinya yang menunggu dari kursi pengunjung sidang.
Jalani proses hukum
Syamsul saat ini menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi yang bermula dari OTT KPK pada 13-14 Maret 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengumpulan uang dari lingkungan Pemkab Cilacap menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
JPU KPK mendakwa Syamsul dan Sadmoko dalam perkara tersebut.
Dakwaan primair menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rez)