Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sekitar 250 masyarakat adat dan komunitas lokal dari seluruh Indonesia hadir dalam konferensi People Conservation Summit (PCS) 2026.
Konferensi yang mengusung tema “Dekolonisasi Konservasi” tersebut digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM pada 1-3 September 2026.
Ketua Pelaksana People Conservation Summit (PCS) 2026, Cindy Julianty, menerangkan pada hari pertama, konferensi ini menghadirkan 8 panel konservasi rakyat yang menggali lebih dalam terkait praktik baik masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melakukan konservasi.
Ada beberapa isu yang diangkat dalam panel konservasi rakyat.
Mulai dari tata cara masyarakat adat mengelola ruang hidupnya berdasarkan pengaturan tradisional, kepemimpinan masyarakat adat dalam mengelola wilayah serta keanekaragaman hayati, sistem pengobatan dan kesehatan tradisional, hingga kepemimpinan perempuan dan generasi muda dalam konservasi.
“Yang menarik dari semua proses ini adalah menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama konferensi ini. Oleh karena itu, kita mengundang lebih banyak komunitas untuk hadir, tapi tidak melimitasi kehadiran akademisi, pemerintah, dan NGO sebagai teman diskusi. Ini menjadi arena menggagas inovasi, ide dan bagaimana kita berfokus pada solusi dalam konteks meng-address krisis yang kita hadapi hari ini,” katanya dalam konferensi pers di GIK UGM, Selasa (1/9/2026).
Pada hari kedua, PCS 2026 akan lebih banyak membahas soal reformasi kebijakan, khususnya pada implementasi konservasi benteng yang dilakukan negara saat ini.
Isu strategis yang dibahas ialah model neokapitalisme dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.
Pasalnya, dalam pengelolaan keanekaragaman hayati justru memuat motif-motif tersembunyi, seperti dalam pariwisata, transisi energi, pembangunan hijau, dan pembangunan program strategis nasional.
Isu strategis lainnya yang dibahas mengenai agenda konservasi nasional global.
Isu ini menitikberatkan pada reformasi kebijakan nasional yang bisa berdampak pada proses pengambilan keputusan secara internasional.
Mengingat penyelenggaraan PCS 2026 merupakan gelaran menuju COP17 Convention on Biological Diversity (CBD) di Armenia.
“Kita melihat motif konservasi ini tidak sekadar memulihkan ekosistem atau spesies, tapi konservasi adalah last treasure atau harta karun terakhir. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang konservasi yang baru, kita melihat bahwa izin geothermal, karbon, panas bumi, angin itu diperbolehkan di taman nasional. Ini menjadi ketimpangan dalam konteks pembicaraan konservasi,” terangnya.
“Justru konservasi rakyat ini yang harus dimajukan. Dan salah satu output yang kita mau majukan di COP17, yang ditangkap dari hasil panel-panel ini adalah pelaporan CBD versi masyarakat adatnya. Jadi local biodiversity outlook atau pelaporan kontribusi masyarakat dari capaian target-target global,” sambungnya.
Baca juga: Lima Mahasiswa UGM Kembangkan Polpay, Sistem Pembayaran Cukup dengan Sidik Jari
Ia melihat model tata kelola konservasi pemerintah saat ini belum mengakomodasi hak masyarakat adat.
Akhirnya, masyarakat adat dan komunitas lokal harus berjuang sendiri dalam konservasi keanekaragaman hayati.
“Itu yang mau kita tunjukkan secara global agar praktik-praktik dan tuntutan kita bisa langsung diakomodasi dalam negosiasi internasional, meskipun item negosiasinya akan beragam. Banyak yang bisa channel untuk bisa mendorong kampanye yang lebih buas dan memperbaiki model tata kelola keanekaragaman hayati di Indonesia,” ujarnya.
Steering Committee PCS 2026, Kasmita, mengungkapkan pengelolaan konservasi saat ini masih sentralistik tanpa melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal.
Melalui konferensi ini diharapkan dapat melahirkan gerakan konservasi rakyat yang bisa melakukan advokasi hingga dorongan perubahan kebijakan.
“Sekarang ini perluasan-perluasan kawasan konservasi terus berlangsung. Saya kira ini sebuah ancaman baru kalau hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal di ruang hidupnya tidak dilindungi. Karena sekarang ini seperti membuka yang dulu dilindungi lewat konservasi, justru mulai dipreteli. Intensinya kan menjadi penetingan bisnis,” ungkapnya.
Ia menyoroti soal banyaknya hutan lindung yang sebenarnya hutan adat malah diberikan izin untuk restorasi ekosistem, namun dikelola oleh perusahaan.
“Harapannya lewat PCS ini, para akademisi bertemu dengan para pemangku hak dari konservasi ini untuk merumuskan bagaimana mengubah paradigma dari konservasi benteng, konservasi yang sudah diadopsi begitu lama dan tidak ada perubahannya ini bisa dilakukan lewat konferensi ini,” ujarnya.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) UGM, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. menerangkan warisan pendekatan kolonial dalam konservasi masih terus dilanjutkan hingga saat ini, dimana masyarakat dipisahkan dari konservasi itu sendiri.
“Apa yang harus kita dorong sebagai langkah dekolonisasi adalah tentu kita ingin bukan saja pandang dan cara kita menilai konservasi, tapi juga berkaitan dengan bagaimana selama ini pengetahuan kolonial itu sudah disedimentasi dalam sistem hukum kita. Undang-undang konservasi yang sudah diubah itu kita lihat paradigma kolonial masih kuat. Untuk itu, teman-teman mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Perjuangan perancangan undang-undang masyarakat adat pun hingga kini masih berlangsung.
Harapannya, undang-undang masyarakat adat segera disahkan karena sebagai pintu masuk sekaligus mempertegas kedudukan masyarakat adat sebagai warga negara.
“Sampai sejauh ini, banyak sekali masyarakat adat tidak diperlakukan sebagai warga negara, yang sebenarnya sebagai pemegang hak terhadap wilayah adat. Tanpa ada perlindungan masyarakat adat justru kita lihat banyak yang mengalami kolonisasi,” imbuhnya. (*)