Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik melalui program Administrasi Kependudukan Digital di Desa (Aku Desa Digital).
Program ini memungkinkan warga mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung dari kantor desa tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Peluncuran program tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi, Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Belum Ada Perizinan, Pemkab Serang Minta Proyek Kawasan Pendidikan di Padarincang Dihentikan
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetry, mengatakan inovasi ini bertujuan mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan.
Menurutnya, sebagian besar layanan kependudukan kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi Serang Bahagia dan Serba Digiti.
"Semua layanan bisa diakses melalui aplikasi Serang Bahagia dan Serba Digiti, kecuali perekaman KTP-el. Warga tinggal download, unggah berkas, operator desa input ke sistem, verifikasi dan selesai," ujarnya.
Saat ini sudah ada 170 desa yang telah bergabung ke dalam program tersebut, 137 desa di antaranya tertuang dalam surat keputusan (SK), dan akan terus bertambah setiap harinya.
"Jadi inovasi Aku Desa Digital ini itu adalah bagian penting dari pelayanan supaya pelayanan administrasi kependudukan itu nanti bergeser ke arah desa," jelas Warnerry.
Ia menargetkan seluruh desa di Kabupaten Serang bisa menikmati layanan ini secara bertahap. Saat ini ada lima desa yang paling banyak mengajukan permohonan layanan ini yakni Desa Wirana (Kecamatan Pamarayan), Kibin (Kecamatan Kibin), Sumuranja (Kecamatan Pulo Ampel).
"Cukup bermodal HP atau komputer terkoneksi internet. Warga tak perlu jauh-jauh ke kantor Dukcapil," paparnya.
Warnerry menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini sekaligus dibarengi dengan pakta integritas guna menjamin bebas pungutan liar (pungli).
Pengawasan dilakukan lewat sistem aplikasi dan laporan masyarakat, setiap pengaduan langsung ditindaklanjuti dengan investigasi.
"Siapa pun yang melakukan pungutan tidak resmi, langsung akun dibekukan dan kerjasama diputus," tegas Warnerry.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyambut baik dengan hadirnya inovasi pelayanan tersebut.
"Kebutuhan pelayanan yang cepat, mudah, dan bahagia menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Serang saat ini. Dengan Aku Desa Digital, diharapkan kelambatan pelayanan bisa diminimalisir, biaya semakin murah, dan proses lebih efisien karena warga cukup mengakses layanan digital dari desanya masing-masing," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa yang paling utama bukan hanya sarana-prasarana, melainkan perubahan pola pikir pelayanan.
"Pelayanan tidak harus di depan meja, yang terpenting adalah kemudahan melalui digital. Ke depannya akan diperkuat kolaborasi DPMD dan Dukcapil untuk meningkatkan kapasitas petugas di desa-desa," tambahnya.