BANGKAPOS.COM - Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyedia jasa telekomunikasi.
Dalam edaran tersebut, operator dilarang membebankan biaya tambahan bagi pelanggan yang ingin mempertahankan sisa kuotanya.
Sebagai gantinya, operator wajib menyediakan beragam skema fleksibel mulai dari perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga pengembalian dana.
Baca juga: Update Harga BBM 1 September 2026: 3 BBM Non Subsidi Naik, Cek Rincian Pertamax Turbo & Dexlite
Berikut ulasan lengkap tenggat waktu dan opsi skema perlindungan kuota bagi konsumen.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler (opsel) menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan secara sepihak.
Seluruh opsel di Tanah Air, termasuk Telkomsel (Simpati, byU, Halo), Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri), serta XLSmart (XL, AXIS, Smartfren), diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.
"Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan," tulis keterangan resmi Komdigi.
Dengan kata lain, operator seluler kini memiliki waktu sekitar 30 hari untuk melaporkan pemenuhan kewajibannya terkait ketentuan perlindungan sisa kuota kepada Komdigi.
Komdigi Resmi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Ini Pilihan Perlindungannya
Baca juga: Komdigi Resmi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Patuh
Paling lambat 28 September 2026, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart, dan operator lainnya harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota kepada Kemkomdigi.
Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya agar pelanggan bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Dalam keterangan resmi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya.
Bentuk perlindungan sisa kuota internet pelanggan
Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.
Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa:
akumulasi kuota (rollover)
tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
perpanjangan masa aktif
pengalihan manfaat
kompensasi
pengembalian dana (refund)
mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda, bergantung pada pilihan layanan yang tersedia dan dipilih pelanggan.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberikan kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan operator.
(Kompas/Bangkapos.com)