Bupati Amirudin Gaungkan Perjuangkan Hak Fiskal Banggai di Pusat
mahyuddin September 01, 2026 08:08 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemkab dan DPRD Banggai menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2026

Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Kantor DPRD Banggai, Jl KH Samanhudi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah, Selasa (1/9/2026). 

Kesepakatan itu menjadi dasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun APBD Perubahan 2026.

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyebut, penyusunan KUPA PPASP APBD Perubahan 2026 dilakukan penuh kehati-hatian dan kecermatan. 

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer dan kondisi keuangan negara yang menghadapi tantangan turut mempengaruhi ruang fiskal Kabupaten Banggai.

Baca juga: Usai Dibongkar, Pasar Sentral Luwuk Banggai Bakal Jadi RTH

Dalam kondisi ini, kata Amirudin, target pendapatan daerah harus dilakukan terukur dan hati-hati.

"Terutama bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH)," katanya.

Amirudin mengatakan Pemkab tak ingin menetapkan target pendapatan terlalu optimis.

"Sementara realisasi transfer yang diterima daerah belum sepeuhnya dapat dipastikan," terang politikus Golkar itu.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, pendapatan di APBD Perubahan dipatok Rp2,4 triliun.

Di masa pemerintahan Amirudin, APBD Banggai pernah menyentuh Rp3,1 triliun tahun 2024.

Kemudian turun menjadi Rp2,9 triliun di 2025 dan Rp2,7 triliun tahun 2026. 

Mayoritas APBD Banggai disokong DBH Minyak dan Gas (Migas) maupun Minerba. 

Juga dana transfer lain seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). 

Tahun 2026, Amirudin menuturkan, setiap asumsi pendapataan terutama dari DBH harus memerhatikan kemampuan kondisi fiskal pusat dan kebijakan transfer daerah. 

"Kehatian-hatian tak membuat Pemkab bersikap pasif," ujarnya.

Baca juga: Sudah Lunas dan Pegang AJB Belum Cukup, ATR/BPN Ingatkan Pembeli Tanah Segera Balik Nama Sertipikat

Amirudin memastikan Pemkab terus berkoordinasi, konsultasi, dan komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi.

"Khususnya terkait dana bagi hasil yang menjadi bagian dari Kabupaten Banggai," kata Ketua KONI Banggai ini.

Ia menyatakan, Pemkab terus memperjuangkan agar hak fiskal daerah, termasuk DBH yang menjadi bagian dari Kabupaten Banggai dapat disalurkan.

"Secara tepat sesuai ketentuan dan memerhatikan kontribusi dan potensi daerah penghasil," terangnya.

Ia juga meminta kepada seluruh jajaran Pemkab untuk terus nemperkuat data dan administrasi.

"Sebagai dasar memperjuangkan hak daerah," katanya. 

Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.