TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta meminta pembuangan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) ke kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, dihentikan.
Desakan itu disampaikan setelah Pansus menyoroti kondisi tumpukan sampah liar di kawasan tersebut yang diperkirakan mencapai 60 ribu ton.
Ketua Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan gunungan sampah itu bahkan telah mencapai ketinggian sekitar 15 meter dan berlangsung selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut, kata dia, telah menimbulkan keluhan dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Nagrak.
“Intinya, tidak boleh lagi ada sampah baru yang dikirim ke Nagrak, khususnya dari sektor Horeka. Pengiriman itu harus dihentikan supaya tumpukannya tidak semakin bertambah,” kata Judistira di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Judistira menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran eksekutif terkait keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) liar di wilayah Cilincing.
Menurutnya, persoalan sampah liar tidak hanya terjadi di Nagrak. Masih terdapat sejumlah lokasi lain yang perlu ditertibkan untuk menekan volume sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton setiap hari.
“Nagrak ini akan menjadi salah satu titik yang kami mulai untuk melakukan penertiban. Masih ada persoalan sampah liar di berbagai wilayah dan semuanya harus ditangani secara konkret,” ujarnya.
Pansus Cari Solusi untuk 250 Pemilah Sampah
Di tengah rencana penertiban, Pansus juga menyoroti nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas memilah sampah di Nagrak.
Judistira menyebut terdapat sekitar 250 warga yang bekerja di kawasan tersebut. Karena itu, penanganan sampah tidak bisa hanya berorientasi pada aspek lingkungan tanpa memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Pansus berencana turun langsung ke lokasi bersama aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat kondisi lapangan sekaligus mencari solusi bagi warga.
“Mudah-mudahan dalam kunjungan Pansus besok, bersama aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup, kita bisa menemukan solusi untuk saudara-saudara kita yang selama ini mencari nafkah dari memilah sampah di sana,” tuturnya.
Judistira menegaskan, penataan kawasan Nagrak harus dilakukan secara berkeadilan. Penertiban sampah liar tetap diperlukan, tetapi masyarakat yang terdampak juga harus mendapatkan alternatif penghidupan.
“Kita harus mencari jalan keluar yang adil. Jangan sampai persoalan lingkungan diselesaikan, tetapi kemudian aspek perekonomian masyarakat justru dikorbankan. Mudah-mudahan melalui Pansus ini persoalannya bisa diselesaikan bersama,” katanya.
Minta Libatkan Swasta Kelola Sampah
Selain menertibkan pembuangan sampah liar, Judistira meminta Pemprov DKI Jakarta memperluas opsi pengelolaan sampah.
Ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lebih responsif dalam membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta yang memenuhi persyaratan untuk mengolah sampah secara mandiri dari sumbernya.
Kerja sama tersebut, menurutnya, tidak harus terbatas di wilayah Jakarta. Pengelolaan dapat dilakukan di daerah sekitar Jakarta, seperti Tangerang dan Bekasi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta agar pengelola swasta di sekitar Jakarta yang memenuhi persyaratan diberi ruang untuk ikut mengolah sampah. Ini penting karena Jakarta membutuhkan lebih banyak alternatif pengelolaan,” tegasnya.
Keterbatasan fasilitas pengolahan sampah menjadi salah satu alasan perlunya opsi tersebut. Saat ini, TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu, sementara kapasitas fasilitas pengolahan milik Pemprov DKI masih terus ditingkatkan.
Salah satunya RDF Plant Rorotan yang tengah dalam proses peningkatan kapasitas. Selain itu, terdapat 31 unit TPS 3R yang dinilai belum beroperasi secara maksimal.
Judistira juga meminta pengelolaan sampah di Jakarta dilakukan secara transparan.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui ke mana sampah yang mereka hasilkan dibawa dan siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengolahannya.
“Kita ingin tahu sampah yang kita hasilkan dibawa ke mana dan dikelola oleh siapa. Semua warga Jakarta harus mengetahui hal itu supaya pengelolaannya bisa dikendalikan dan dikonsolidasikan,” pungkas Judistira.
Baca juga: Makna Merdeka bagi Gubernur Pramono: Warga Harus Merasa Aman, Nyaman dan Terlindungi
Baca juga: Duka Gempa NTT, Pemain Gelar Doa Bersama sebelum Laga Soekarno Cup 2026
Baca juga: UPDATE Gempa Magnitudo 7,7 di NTT: 47 Orang Tewas, Warga Sikka Mengungsi ke Gua Maria