Demo Tak Boleh Berujung Anarkis, Ketua Komisi A DPRD DKI: Sampaikan Aspirasi Tanpa Rusak Fasum
Wahyu Septiana September 01, 2026 08:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tetap dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.

Menurut Inggard, aksi demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. 

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun tuntutan kepada pemerintah.

Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan batasan hukum dan ketertiban umum.

“Demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi karena masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi jangan sampai kebebasan itu berubah menjadi tindakan anarkis,” kata Inggard, beberapa waktu lalu.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bentuk penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Mulai dari aksi turun ke jalan, menyampaikan kritik secara terbuka, hingga bentuk aksi lainnya seperti pendudukan maupun mogok makan.

Meski demikian, Inggard menegaskan setiap bentuk aksi tetap memiliki konsekuensi dan aturan yang harus dipatuhi.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

“Silakan menyampaikan kritik dan tuntutan, itu bagian dari demokrasi. Tetapi fasilitas umum maupun fasilitas negara tidak boleh dirusak. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ia menilai demonstrasi yang disertai perusakan justru dapat mengaburkan substansi tuntutan yang hendak disampaikan.

Karena itu, kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta kepatuhan terhadap hukum.

“Yang perlu dijaga adalah bagaimana kebebasan berpendapat tetap berjalan, tetapi tanggung jawabnya juga tidak ditinggalkan. Jangan sampai pesan yang sebenarnya ingin disampaikan malah hilang karena aksi berujung pada kerusuhan,” jelas Inggard.

DPRD DKI Singgung Pandangan Islam soal Demonstrasi

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani turut menyoroti persoalan demonstrasi dari perspektif pemikiran Islam.

Politisi PKS tersebut mengatakan terdapat perbedaan pandangan di antara lembaga fatwa di sejumlah negara mengenai hukum demonstrasi.

Ia merujuk pada pandangan Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah di Mesir yang membolehkan demonstrasi sebagai salah satu sarana menyampaikan tuntutan.

Menurut Achmad Yani, kebolehan tersebut tetap disertai sejumlah batasan. 

Demonstrasi harus dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan dan tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan agama.

“Demonstrasi bisa menjadi media untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi ada syarat yang harus diperhatikan, baik dari tujuan maupun cara penyampaiannya,” kata Achmad Yani.

Ia menegaskan aksi demonstrasi tidak boleh diwarnai tindakan anarkistis ataupun menimbulkan mudarat bagi orang lain.

“Yang penting tidak dilakukan dengan cara yang anarkis dan tidak menimbulkan mudarat. Jadi, menyampaikan aspirasi tetap memiliki ruang, tetapi cara yang digunakan juga harus diperhatikan,” tuturnya.

Menurut Achmad Yani, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat. 

Namun, kebebasan tersebut tetap membutuhkan batas agar tidak merugikan pihak lain.

“Intinya, aspirasi masyarakat harus tetap bisa disampaikan. Tetapi keamanan, ketertiban dan kepentingan masyarakat luas juga harus dijaga,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Baca juga: Gempa Tektonik Magnitudo 4,3 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta Sore Ini, Simak Penjelasan BMKG

Baca juga: Fakta-fakta Sepinya Pasar Pondok Labu, Omzet Pedagang Anjlok dari Rp45 Juta Kini Cuma Rp500 Ribu

Baca juga: 18 Tahun Jualan di Pasar Pondok Labu, Firdaus Kenang Masa Jaya: Sekarang Hancur, Semuanya Kacau

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.