TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik peredaran rokok ilegal yang beroperasi di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang tersangka berinisial DD serta menyita ratusan slop rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian rasa.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada 2 Agustus 2026 setelah jajarannya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Rokok ini, yang pertama, dia adalah rokok ilegal, karena tidak terdaftar dalam cukai," ujar Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).
Selain tidak dilengkapi pita cukai resmi, produk rokok ilegal tersebut juga tidak mencantumkan peringatan bahaya kesehatan sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga dinilai sangat membahayakan konsumen.
Nasriadi menjelaskan, tersangka DD berperan memesan dan mendatangkan bahan-bahan pembuat rokok dari jaringannya yang berada di Jawa Timur.
Bahan-bahan tersebut dikirim melalui jalur darat menuju pergudangan di Kalideres untuk diproses, dikemas, dan disiapkan sebelum didistribusikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, penangkapan dilakukan tepat saat rokok ilegal tersebut hendak dimasukkan ke dalam kendaraan untuk diedarkan.
"Jadi pada saat pengepakan ataupun di daerah pergudangan Kalideres, kita bersama teman-teman Satreskrim langsung melakukan penangkapan," kata Arfan.
Menurut Arfan, tersangka memesan barang-barang tersebut cukup melalui sambungan telepon kepada rekannya di Jawa Timur.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok bahan baku tersebut.
Dari hasil penggerebekan di gudang Kalideres, polisi menyita sedikitnya 320 slop rokok merek GP dan 400 slop rokok Marbol dengan berbagai varian rasa, seperti Marbol Melon dan Marbol Super.
Banyaknya variasi rasa dan kemasan mengindikasikan bahwa aktivitas ini bukan sekadar produksi skala kecil, melainkan industri yang disiapkan untuk pasar yang lebih luas.
Saat ditangkap, ratusan slop rokok tersebut sudah rapi terkemas dan siap diangkut menggunakan kendaraan pikap atau mobil menuju jalur distribusi.
Lebih lanjut, Nasriadi mengungkapkan bahwa sindikat ini membidik konsumen di wilayah pedalaman luar Pulau Jawa, seperti Sumatera dan Kalimantan, dengan memanfaatkan harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok legal.
"Selain kita menyelamatkan keuangan negara dari rokok ilegal, kita juga menyelamatkan kesehatan masyarakat, karena rokok ini akan disebar, terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di wilayah Kalimantan maupun wilayah Sumatra," jelas Nasriadi.
Aktivitas ilegal tersangka DD diduga telah beroperasi sejak Desember 2025.
Dari usahanya tersebut, DD mampu meraup keuntungan hingga Rp 36 juta setiap bulannya.
Untuk mengusut tuntas perkara ini, Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai guna mendalami pelanggaran terkait kepabeanan dan cukai.
Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, tersangka juga dilapisi dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lantaran mengedarkan produk tanpa peringatan kesehatan resmi.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam rantai pasokan rokok ilegal tersebut.
Baca juga: Anies Kunjungi Pasar Pondok Labu, Stafsus Pramono Trenyuh Mampir ke Pasar Kenari: Kios Buku Sepi
Baca juga: Persija 5, Persib 3! Badai Cedera Mengintai Jelang Super League, 8 Pemain Masih Menepi
Baca juga: Tumpukan Sampah di Nagrak Capai 60 Ribu Ton, DPRD DKI Desak Hentikan Pembuangan Sampah Horeka