BANGKAPOS.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR tidak hanya menyampaikan penjelasan terkait proses lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Polri.
Dalam sidang pengujian formil UU tersebut, Saldi meminta seluruh keterangan yang disampaikan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Salah satu bukti yang secara khusus diminta adalah draf RUU Polri yang dibahas pada 2024.
Dokumen tersebut nantinya perlu dibandingkan dengan draf yang dibahas pada 2026.
Permintaan itu disampaikan Saldi saat mengikuti sidang perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan bahwa pembahasan RUU Polri pada 2026 merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai pada 2024.
Baca juga: Jejak Mutasi Transfer Rp5 Juta ke Sutrimo, Dikirim Seorang Perempuan, Ditelepon FA Balik ke Jakarta
Saldi ingin memastikan apakah memang terdapat kesinambungan antara pembahasan pada dua periode tersebut.
"Kalau draf yang dibahas tahun 2026 itu kelanjutan dari proses 2024, tolong nanti kami disertai bukti draf yang 2024 itu dengan draf yang 2026 sehingga bisa ditelusuri ini betul enggak merupakan sebuah ketersambungan," kata Saldi.
Saldi menilai dokumen tersebut penting karena perkara yang sedang ditangani MK bukan semata-mata berkaitan dengan isi atau norma dalam UU, melainkan menyangkut proses pembentukannya.
Karena itu, pemerintah dan DPR juga diminta menunjukkan bukti atas berbagai kegiatan yang sebelumnya disebut telah dilakukan selama penyusunan UU Polri.
Dokumen yang diminta antara lain berkaitan dengan kegiatan bersama para ahli, daftar ahli yang dilibatkan, waktu pelaksanaan kegiatan, serta materi yang digunakan dalam pembahasan.
"Jadi saya kira ini pasti didokumentasikan dengan baik, baik oleh pemerintah terutama kepolisian dan juga DPR. Tolong bukti-bukti itu diserahkan ke kami di persidangan berikutnya," ujar Saldi.
Tidak berhenti pada draf RUU, Saldi juga meminta naskah akademik yang digunakan dalam proses pada 2024. Ia turut meminta bukti apabila terdapat perubahan terhadap dokumen tersebut setelah keluarnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Saldi, rangkaian dokumen tersebut diperlukan agar majelis hakim dapat menilai secara lebih jelas keterangan pemerintah mengenai proses pembentukan UU, termasuk klaim mengenai partisipasi masyarakat.
Ia ingin bukti yang disampaikan dapat menunjukkan apakah proses pembahasan benar-benar berlangsung sebagaimana yang diterangkan dalam persidangan.
"Kalau bukti-bukti itu sudah terpenuhi kami menjadi lebih nyaman untuk bersikap terkait dengan dalil ini," ujar Saldi.
Sebaliknya, jika dokumen yang diminta tidak dapat diberikan, keterangan mengenai kegiatan pembahasan tersebut dapat dipertanyakan.
"Kalau bukti-bukti tidak ada nah nanti kan bisa dianggap ini jangan-jangan karangan-karangannya Pak Eddy saja ini, Pak Wamen ini ada kegiatan itu," lanjutnya.
Saldi menegaskan, bukti mengenai rangkaian pembentukan UU akan menjadi bagian penting bagi MK dalam mendalami apakah prosedur pembentukan UU Polri telah memenuhi persyaratan formil.
"Karena sekali lagi ini bukan soal norma, ini adalah soal kasus konkret karena rekaman peristiwa prosedur pembentukan undang-undang itu," tegas Saldi.
Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 sama-sama mempersoalkan proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri.
Para pemohon menyoroti sejumlah tahapan yang dinilai bermasalah, termasuk persoalan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR serta keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali ketentuan yang terdapat dalam UU Polri sebelumnya.
Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Zulfikar Putra Utama, peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, bersama Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa sekaligus Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sementara itu, perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Saldi Isra merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari Solok, Sumatera Barat. Ia dikenal sebagai akademisi dan ahli hukum tata negara.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Saldi menjalani karier panjang di dunia akademik sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Ia kemudian dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara pada 2010 dan pernah memimpin Pusat Studi Konstitusi (Pusako).
Saldi pertama kali dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Patrialis Akbar.
Dalam perjalanan akademiknya, Saldi meraih gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Administrasi Publik di Universitas Malaya, Malaysia, dan memperoleh gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada pada 2009.
Namanya juga dikenal melalui aktivitas dalam isu pemberantasan korupsi. Ia pernah terlibat dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi di DPRD Sumatera Barat pada periode 1999–2004 dan mendapat Penghargaan Bung Hatta.
Saldi kemudian dipercaya menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2023–2028 setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan internal hakim konstitusi.
Kini, dalam perkara uji formil UU Polri, Saldi menekankan pentingnya bukti dokumenter untuk memastikan setiap tahapan pembentukan undang-undang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
(Bangkapos.com/Tribunnews)