TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Puluhan warga perumahan di Sampangan, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menyampaikan keluhan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.
Keluhan tersebut terkait keberadaan kolam ikan koi yang dinilai membahayakan.
Tokoh masyarakat di perumahan Sampangan, Koharudin, menyampaikan hal yang menjadi keluhan ini mencakup dari sisi lokasi, bentuk bangunan dan luasan bangunan yang dinilai mengganggu.
Pihaknya pun menyampaikan keluhan ini tanpa melakukan tindakan anarkis.
"Kami selalu berusaha melakukan mediasi, diskusi dan tidak pernah melakukan aksi. Artinya kami mengedepankan untuk diplomasi, tapi sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan apa yang menjadi harapan kami," katanya, kepada awak media, usai pelaksanaan audiensi bersama DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (1/9/2026).
Adapun yang menjadi keresahan warga setempat yakni terkait pencemaran air, izin usaha atau nomor induk berusaha.
Di sisi lain, usaha tersebut terus melebar hingga kini menjadi 14 kolam ikan dengan kedalaman air paling dangkal sekitar 1,8 meter.
"Kita bisa bayangkan rumah berjarak sekitar 3 meter kemudian itu ada kolam setinggi 2 meter. Kita tidak menginginkan terjadi bencana. Kita tidak ingin semua terjadi. Makanya, kita selalu bilang mediasi, kita tidak membuat semacam keributan sampai hari ini," ucap Koharudin.
Dikatakannya, dari hasil peninjauan lapangan dan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah terkait, keberadaan kolam koi itu tertera memiliki beberapa pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud yakni bersifat perizinan atau pelanggaran yang bersifat teknis perizinan.
"Lalu, bentuk bangunannya menurut rekomendasi sudah melanggar. Artinya sudah seharusnya minimal bangunan itu ditutup dulu atau dikeringkan dulu, sampai minimal kalau mengurus perizinan sampai selesai. Jadi sampai hari ini perusahaan ikan koi tersebut masih beroperasi biasa," ujar dia.
Baca juga: 6.212 Jiwa Terdampak Kekeringan di Bantul, Permintaan Droping Air Bersih Tembus 1,6 Juta Liter
Sebelumnya sekitar Januari 2026 atau saat kolam itu berjumlah masih sekitar tiga atau empat, pihaknya sempat ingin ada pembicaraan antara pengusaha dan warga.
Akan tetapi, apa yang telah mereka lakukan sampai hari ini ternyata tidak pernah ditanggapi dan tidak diajak bertemu oleh pemilik kolam.
Dikarenakan tak kunjung mendapat jawaban dari rasa keresahan tersebut, kini warga perumahan Dusun Sampangan melakukan petisi.
Warga tersebut berharap agar klam ditutup selama-lamanya.
"Semua warga ingin kolam ditutup selamanya. Karena sampai hari ini pemilik kolam tidak pernah berusaha menemui kami. Artinya saat kita ketemu, berhadapan mereka tidak berniat untuk mengajak ngobrol atau berdiskusi," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Dody Purnomo Jati, menyampaikan, beberapa poin dari hasil audiensi bersama warga perumahan di Sampangan yakni adanya masalah pencemaran air hingga perizinan terkait keberadaan kolam koi.
"Tentu, semua aspirasi masyarakat di dalam audiensi tadi, kita tampung semua. Kita akan tindaklanjuti lebih dalam secepatnya mulai dari NIB, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan juga hal-hal yang lain yang pasti kita komunikasikan dengan stakeholder lainnya," tutur Dody.
Pihaknya pun akan melakukan koordinasi bersama dinas terkait untuk mengetahui detail dan langkah penanganan yang tepat. Tindak lanjut ke depan, diharapkan dapat membuahkan solusi terbaik untuk seluruh pihak.
Senada, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Edy Prabowo, turut menyebut akan melakukan koordinasi dengan banyak stakeholder untuk mencari jawaban apa yang menjadi keresahan warga tersebut.
"Ke depan akan kita cek semua untuk diinventarisasi sehingga akan ketemu solusi terbaik. Harapan kita ada solusi yang sama-sama tidak merugikan," tandas Edy.(*)