Guru di Lampung Berharap Tidak Ada Nepotisme dalam Seleksi PPPK Menjadi CPNS
Robertus Didik Budiawan Cahyono September 01, 2026 09:40 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang guru di Lampung berharap tidak ada nepotisme dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca juga: Mekanisme Pengangkatan Guru PPPK Menjadi CPNS di Tahun 2027

Hal itu menanggapi wacana pemerintah membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu menjadi CPNS.

​"Untuk saya sendiri, setelah mendengar informasi tersebut sangat senang, karena ada kabar PPPK penuh waktu ini diberikan kesempatan menjadi CPNS," ujar Risky Robbyyansah, guru PPPK di Bandar Lampung, Selasa (1/9/2026).

Risky merupakan guru PPPK penuh waktu pengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Bandar Lampung.  

​Meski senang setelah mendapat kabar pengangkatan gurur PPPK menjadi CPNS, Risky menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan teknis seleksi dari kementerian terkait. 

​"Kami perlu informasi lebih lanjut, tesnya akan seperti apa. Apakah evaluasi kinerja, Uji Kompetensi, atau harus SKD lagi. Kalau informasi cepat turun, guru-guru yang memiliki kompetensi bisa menyiapkan diri lebih matang," ujarnya.

Ia juga berharap proses transisi PPPK ke CPNS dilakukan secara objektif berdasarkan rekam jejak dan prestasi, bukan nepotisme. ​"Jangan sampai ada nepotisme, misal bawahan siapa lalu naik CPNS," harapnya.

Mekanisme Pengangkatan

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengungkap mekanisme pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Para guru PPPK ini, menurut Qodari, tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Namun, hal itu melalui seleksi dengan proses yang dimulai pada 2027.

Mereka yang dapat mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS adalah para guru PPPK penuh waktu. Jika dalam seleksi nanti tidak lolos, statusnya tetap PPPK.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari dalam keterangannya, Senin (31/8/2026) dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing. Mekanisme ini berlaku mulai Januari 2027.

Selanjutnya status kepegawaian guru akan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Qodari mengatakan, kebijakan soal penataan status kepegawaian guru PPPK ini telah disepakati pemerintah dan DPR.

Qodari menuturkan, ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut. Selain itu, ia menambahkan, pemerintah membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional.

Nantinya, pengadaan ini akan dibuka bagi pelamar umum sehingga terbuka bagi lulusan baru dan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

Qodari mengatakan, penataan ini juga bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian.

Lewat penataan ini, pemerintah ingin para guru memiliki kepastian status. Menurut dia, penataan ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kompas.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.