Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan ada tiga ASN yang diperiksa sebagai saksi.
"BAS, FKHP, dan DP selaku ASN pada BGN," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, terdapat dua saksi lainnya yang dimintai keterangan, yaitu SDS selaku staf pada BGN dan MS dari pihak Yayasan EMAB. Dengan demikian, total terdapat lima saksi yang diperiksa pada Selasa hari ini.
Anang mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Ia juga menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.





