Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap warga negara Inggris (WNA) Baath Jarnail Singh (52) karena terbukti tanpa hak menyimpan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram.

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa saat sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baath Jarnail Singh dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim menyatakan selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda.

Jika penyitaan dan pelelangan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa mengaku pernah dipidana di Hong Kong.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga merasa bersalah, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.

Perkara ini bermula saat terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar di kamar salah satu penginapan di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada 14 Februari 2026.

Terdakwa mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang berinisial MIC yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa mengaku diminta menerima sekaligus menyimpan paket kokain tersebut dari MIC hingga diambil oleh seseorang bernama Muhammad Ali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya keterlibatan seorang warga negara asing dalam jaringan peredaran narkotika internasional di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar yang ditempati terdakwa.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket kokain dengan berat bersih keseluruhan 1.419,79 gram yang disimpan di dalam tas dan koper milik terdakwa.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit timbangan elektrik, dua telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali, seluruh barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung kokain atau termasuk narkotika golongan I.

Sementara hasil tes urine terdakwa juga menunjukkan positif mengandung ecgonine methyl ester, yakni metabolit kokain.