TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keluarga menilai, ada dugaan unsur pembunuhan berencana dan penyiksaan yang melibatkan prajurit TNI serta petugas keamanan perusahaan sawit PT Agrinas.
Pengaduan tersebut disampaikan Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David, ke Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Pengaduan juga disampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia.
Staf Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Richard Hutapea, mengatakan kekerasan yang dialami para korban perlu diperiksa dalam perspektif larangan penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
Pengaduan ini upaya memastikan peristiwa yang mengakibatkan kematian Luis David dan luka-luka terhadap korban lainnya tidak berhenti di pelaku lapangan saja," kata Richard dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Richard mengatakan, pihaknya mendesak seluruh rangkaian peristiwa, motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, serta keterlibatan pihak lain di balik kejadian tersebut diungkap secara menyeluruh.
Menurut dia, korban dan keluarga memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Pemulihan tersebut harus memperhitungkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Adinda Zahra menegaskan, kematian Luis David tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai akibat dari suatu tindak pidana biasa.
Menurut dia, negara memiliki kewajiban mengusut tuntas kasus tersebut untuk memastikan penyebab kematian, rangkaian kekerasan sebelum kematian, serta semua pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara independen dan transparan.
"Kematian Luis David merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup yang merupakan salah satu hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," tegas Adinda.
"Dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan adalah persoalan serius, yang menyangkut hak hidup dan bebas dari penyiksaan," tutur Adinda.
Desak Komnas HAM hingga LPSK Bertindak LBH Medan dan KontraS bersama keluarga korban mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, khususnya terkait hak hidup dan penyiksaan.
Mereka juga mendesak Kompolnas mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu agar berjalan independen, profesional, transparan, dan akuntabel.
Komnas Perempuan pun diminta memberikan perhatian dan memastikan pendekatan yang berperspektif korban dalam proses penanganan kasus.
Luis ditemukan meninggal oleh istrinya Desi pada Selasa 15 Juni 2026 sore di perladangan Agrinas.
Dia dituduh melakukan pencurian sawit, padahal saat itu tidak ada tanda buah sawit yang dibawa korban bersama tiga temannya.
Selain Luis David, tiga warga lainnya yakni Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31) mengalami luka-luka akibat penyiksaan. Peristiwa itu terjadi di area perkebunan.
Para pelaku diantaranya TNI aktif Sersan Mayor TNI Buana Delly, Purnawirawan TNI Budiono, Koi Musda Harianja, Uyung Simanjuntak, Ilham K Mamora, dan Jonsen Panjaitan.
Peristiwa nahas ini bermula saat Luis, Jhoni, Doni, dan Sutomi pergi ke lahan sawit milik mertua korban yang terletak di Dusun Lubuk Pinang untuk membersihkan ladang.
Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, mereka selesai membersihkan ladang dan hendak pulang melintasi daerah area Perkebunan APN tepatnya Blok 33 Jalur 3, Dusun Lubuk Pinang.
Luis David Hutabarat saat itu membawa motor berboncengan dengan Jhoni berada di depan. Sementara Doni membawa motor berboncengan dengan Sutomi.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, mereka dikejar dan diadang oleh gerombolan pelaku dari arah belakang yakni Sersan Mayor TNI Buana Delly bersama empat orang lainnya.
Pada saat penghadangan tersebut, Luis dan Joni berhasil melarikan diri dari cegatan para pelaku. Sementara Doni dan Sutomi ditangkap para pelaku dan dianiaya.
Serma Buana sempat melontarkan kalimat ancaman pembunuhan kepada Luis. Hal itu disampaikan oleh Jhoni, korban yang saat itu berboncengan bersama Luis.
Dia menyampaikan, usai lepas sergapan Serma Buana, kedua menancap gas kendaraan.
Sekitar 600 meter dari Serma Buana, keduanya berpapasan dengan Budiono, mantan anggota TNI yang juga bekerja di PT Agrinas.
Pelaku langsung menabrakkan kedua sehingga terjatuh. Saat itu, Budiono langsung memiting Luis.
(cr17/tribun-medan.com)