Cinta Terlarang Pencuci Ompreng MBG, Nekat Berhubungan Badan di Sejumlah Tempat, Kini Menyesal
Eko Setiawan September 01, 2026 09:42 PM

 

TRIBUNBATAM.id, TUBAN - Hubungan asmara terlarang berujung petaka bagi AR (39), warga Desa/Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Setelah memutuskan mengakhiri hubungan dengan pria yang menjadi selingkuhannya, AR justru mengaku mendapat ancaman dan pemerasan.

Pria tersebut adalah Albert Yongky Lomboan (54), warga Desa Kemanggungan, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Keduanya diketahui bertemu saat sama-sama bekerja sebagai relawan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Tuban.

AR dan Albert bertugas sebagai pencuci ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari pertemuan tersebut, hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara, meski AR saat itu telah berstatus sebagai istri orang.

Selama menjalin hubungan, keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah tempat.

Tanpa sepengetahuan AR, momen pribadi tersebut ternyata direkam Albert menggunakan telepon selulernya.

Hubungan itu akhirnya berakhir pada Agustus 2026.

AR memilih mengakhiri hubungan tersebut karena ingin kembali fokus kepada keluarganya.

Namun, keputusan itu justru memicu persoalan baru.

Diancam Sebar Video, Diminta Rp20 Juta

Tak terima hubungan mereka berakhir, Albert diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi yang sebelumnya direkam.

AR diminta memberikan uang agar video tersebut dihapus.

“Terlapor mengancam untuk menyebarluaskan video jika tidak memberikan uang tebusan,” ujar Kapolsek Jenu AKP Darwanto.

Awalnya, Albert disebut meminta uang sebesar Rp20 juta.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, AR kemudian melakukan negosiasi.

AR akhirnya hanya mampu mentransfer Rp5 juta ke rekening Albert.

Namun, setelah menerima uang tersebut, Albert disebut kembali meminta tambahan.

Ia kembali mengancam akan menyebarkan video pribadi tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Terlapor kembali mengancam walau sudah menerima uang Rp5 juta. Karena korban tidak punya uang, korban tidak menuruti permintaan tersebut,” imbuh Darwanto.

Merasa ketakutan, AR akhirnya memberanikan diri menceritakan persoalan tersebut kepada suaminya.

Suami Ikut Turun Tangan

Setelah mengetahui persoalan itu, suami AR kemudian berusaha menemui Albert.

Ia meminta agar video tersebut dihapus.

Namun, Albert disebut kembali meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat menghapus video.

Dalam pertemuan tersebut, AR dan suaminya sempat menyerahkan uang Rp1,7 juta.

Merasa terus dimintai uang dan mendapatkan ancaman, AR bersama suaminya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu.

“Akibat dugaan tindak pidana pengancaman tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil dan immateriil, dengan kerugian materiil sejumlah Rp6,7 juta,” jelas Darwanto.

Albert Ditangkap di Pantai Mangrove
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jenu langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menemukan keberadaan Albert di sebuah gazebo di tepi Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Albert langsung diamankan.

Saat penangkapan, polisi menemukan amplop putih berisi uang tunai Rp1,7 juta.

“Kita amankan saat terlapor berada di tepi Pantai Mangrove. Saat diamankan, kita juga mengamankan barang bukti uang Rp1,7 juta,” jelas Darwanto.

Polisi kemudian memeriksa telepon seluler milik Albert.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah video pribadi AR yang tersimpan di dalam ponsel.

Selain uang tunai, polisi turut mengamankan satu lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp5 juta ke rekening atas nama Albert Yongky Lomboan.

Albert kini menjalani proses hukum di Polsek Jenu.

Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

“Pelaku terancam hukuman penjara empat tahun,” pungkas Darwanto.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.