TRIBUN-MEDAN.COM -Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama DPRD resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
Agenda penting ini ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Pakpak Bharat dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar hari ini.
Wakil Bupati Pakpak Bharat, H. Mutsyuhito Solin, Dr., M.Pd, hadir mewakili Bupati dan membacakan pidato pengantar.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan mekanisme yang diatur secara jelas dalam regulasi.
Mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya Lampiran IV Bagian E, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
- Perkembangan kebijakan umum yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA.
- Pergeseran anggaran antar organisasi, unit, program, kegiatan, sub-kegiatan, maupun jenis belanja.
- Pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya untuk kebutuhan tahun berjalan.
- Keadaan darurat atau luar biasa yang memerlukan penyesuaian anggaran segera.
Dalam pidato tersebut juga diakui bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama.
Efisiensi yang harus dilakukan membuat banyak aspirasi masyarakat belum sepenuhnya dapat terakomodasi.
Namun, Bupati melalui Wakil Bupati menegaskan keyakinannya bahwa apabila anggaran dialokasikan secara tepat sasaran dan dijalankan sesuai aturan, maka masyarakat tetap akan merasakan manfaat nyata dari pembangunan.
“Kami percaya, apabila semua itu dialokasikan pada sasaran yang tepat dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai aturan yang berlaku, niscaya masyarakat akan dapat merasakan hasil-hasil pembangunan yang kita lakukan,” tegasnya menutup pidato.
(*/Tribun-medan.com)