Filep Wamafma: Audit SKK Migas dan BP Tangguh soal Perpanjangan PSC
Sanusi September 01, 2026 09:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Blok Tangguh yang dioperasikan oleh BP Berau Ltd. hingga tahun 2055 merupakan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Kebijakan ini berkaitan langsung dengan kepastian investasi, penerimaan negara, keberlanjutan produksi LNG, hak daerah penghasil, kepentingan masyarakat adat, serta pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma. 

Baca juga: Proyek Migas Ronggolawe Jatim Kantongi Restu SKK Migas, Bisa Tambah Produksi Minyak Nasional

Ia memandang dalam PSC, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek hukum, kelembagaan, ekonomi, sosial, dan lingkungan telah dikaji secara komprehensif, termasuk status dan pelaksanaan PI 10 persen bagi Papua Barat sebagai daerah penghasil.

“Kaitan dengan keputusan ini, perlu adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SKK Migas, BP Tangguh, Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya, secara objektif dan berbasis data. Tujuannya, memastikan seluruh proses perpanjangan kontrak, pengelolaan wilayah kerja, dan pelaksanaan PI 10 persen telah sesuai dengan ketentuan hukum, kontrak, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan daerah penghasil,” urai Filep dalam keterangan yang diterima Selasa (1/9/2026).

Menurut Filep, langkah ini sebagai bentuk perhatian terhadap kepastian hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan hak Papua Barat dan masyarakat adat. 

Adapun sejumlah fakta administratif dan kebijakan yang perlu diperiksa meliputi dokumen PSC Blok Tangguh diperpanjang hingga tahun 2055, BP Berau Ltd. sebagai operator kegiatan usaha hulu migas, soal kewajiban dan mekanisme PI 10 persen bagi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lalu pengembangan fasilitas dan lapangan, termasuk Train 3, memiliki konsekuensi hukum, ekonomi, dan fiskal yang perlu diperiksa. Juga apakah sudah ada penjelasan publik yang memadai mengenai status penawaran, penerimaan, pendanaan, dan pelaksanaan PI 10 persen dalam kaitannya dengan perpanjangan kontrak hingga tahun 2055,” katanya lagi.

Baca juga: Kesepakatan Kementrans–SKK Migas: HPL Dimanfaatkan untuk Investasi

Soal Dasar Hukum Perpanjangan Kontrak dan Audit terhadap SKK Migas dan BP Tangguh

Filep berpendapat, Kementerian ESDM perlu menjelaskan dasar hukum perpanjangan PSC BP Tangguh hingga tahun 2055, termasuk apakah perpanjangan tersebut merupakan kontrak baru, perpanjangan kontrak lama, amendemen substansial, atau kelanjutan kontrak dengan perubahan tertentu.

“Klasifikasi itu penting karena dapat menentukan timbulnya kewajiban baru terkait PI 10 persen, pengembangan lapangan, penerimaan negara, kewajiban sosial dan lingkungan, serta hak daerah penghasil. Pemeriksaan perlu mencakup PSC awal Tangguh, seluruh amendemen, dokumen perpanjangan, keputusan atau persetujuan pemerintah, Plan of Development, dokumen pengembangan Train 3, dokumen pengadaan dan pembiayaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status wilayah kerja dan kewajiban kontraktor,” urainya.

Dia menambahkan, audit terhadap SKK Migas dan BP Tangguh perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa aspek, seperti:

  1. Audit Hukum

Audit hukum harus menilai kesesuaian PSC, amendemen, perpanjangan kontrak, POD, dan keputusan administratif dengan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen, prosedur persetujuan, serta konsistensi antara kontrak dan kebijakan pemerintah.

2. Audit Kepatuhan

Audit kepatuhan perlu memeriksa pelaksanaan kewajiban kontraktor, termasuk kewajiban produksi, lifting, pelaporan, pengadaan, penggunaan tenaga kerja lokal, kewajiban sosial, kewajiban lingkungan, dan kewajiban lain yang ditetapkan dalam PSC.

3. Audit PI 10 Persen

Audit PI harus menelusuri seluruh proses sejak penentuan daerah penerima, penyampaian penawaran, penerimaan atau penolakan, pembentukan BUMD, skema pendanaan, perjanjian pengalihan PI, hingga pelaksanaan hak dan kewajiban ekonomi daerah.

4. Audit Keuangan dan Penerimaan Negara

Pemeriksaan perlu mencakup perhitungan produksi, lifting, biaya operasi, cost recovery apabila berlaku, bagi hasil, pajak, penerimaan negara bukan pajak, Dana Bagi Hasil, serta kewajiban pembayaran lainnya.

5. Audit Pengadaan dan Afiliasi

Aparat penegak hukum perlu memeriksa proses pengadaan barang dan jasa, hubungan dengan perusahaan afiliasi, potensi mark-up, benturan kepentingan, transaksi pihak terafiliasi, serta kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan kewajaran.

6.Audit Lingkungan dan Sosial

Pemeriksaan perlu memastikan kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, perlindungan pesisir dan laut, pemulihan lingkungan, konsultasi masyarakat, perlindungan masyarakat adat, serta kewajiban pascaoperasi.

Status PI 10 Persen Perlu Dijelaskan

Selain itu, Filep menerangkan, PI 10 persen merupakan mekanisme partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah atau badan usaha yang ditunjuk pemerintah daerah untuk memiliki kepentingan ekonomi dalam suatu wilayah kerja migas.

Dalam konteks Blok Tangguh, pemerintah dan SKK Migas perlu memberikan penjelasan resmi mengenai beberapa hal, antara lain:

1.Apakah perpanjangan PSC hingga tahun 2055 memicu kewajiban penawaran PI 10 persen;

2.Apakah kewajiban PI berlaku terhadap seluruh wilayah kerja atau hanya lapangan dan pengembangan tertentu;

3.Apakah pengembangan Train 3 memiliki status hukum yang berbeda dari fasilitas sebelumnya;

4.Apakah penawaran PI telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat atau BUMD;

6.Apakah pemerintah daerah pernah menerima atau menolak penawaran tersebut;

7.Apakah terdapat kendala pendanaan yang menyebabkan PI belum terlaksana;

8.Apakah PSC mengatur hak daerah pada saat perpanjangan;

9.Bagaimana kedudukan hukum dan hak ekonomi masyarakat adat; serta

10.Apakah terdapat perbedaan perlakuan antara wilayah kerja yang kontraknya dibuat sebelum dan sesudah berlakunya ketentuan PI 10 persen.

“Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dokumen kontrak, surat resmi, dan data administratif yang dapat diverifikasi,” jelasnya.

Peran Kementerian dan Lembaga

Dalam hal ini, tambah Filep, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan, misalnya Kementerian ESDM memiliki peran utama dalam menjelaskan dasar hukum perpanjangan PSC, status wilayah kerja, kepatuhan terhadap ketentuan PI 10 persen, serta kewajiban kontraktor. ESDM juga perlu memastikan, perpanjangan kontrak tidak menghilangkan atau mengurangi hak daerah yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“SKK Migas perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan PSC, rencana kerja dan anggaran, produksi dan lifting, pengembangan Train 3, kewajiban kontraktor, serta hubungan antara perpanjangan kontrak dan kewajiban PI. Perlu ada informasi terbuka yang dapat disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan,” jelas Filep.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan BUMD yang rofessional, memastikan kemampuan pendanaan PI, melibatkan masyarakat adat, mencegah konflik kepentingan, dan menyusun peta jalan pengelolaan PI yang mencakup aspek hukum, keuangan, kelembagaan, sosial, dan lingkungan.

PI Berbeda dari CSR dan Dana Bagi Hasil

Filep menilai, PI 10 persen berbeda dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun Dana Bagi Hasil. PI merupakan kepentingan ekonomi dalam kegiatan usaha hulu migas yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegangnya, termasuk kewajiban pendanaan dan risiko usaha.

“Pemisahan ketiga konsep tersebut penting agar program sosial dan penerimaan fiskal tidak dijadikan pengganti hak daerah apabila berdasarkan hukum daerah memang berhak memperoleh PI. Proyek Tangguh berada di wilayah yang memiliki masyarakat adat dan komunitas lokal. Maka, perpanjangan kontrak harus memperhatikan pengakuan hak masyarakat adat, konsultasi yang bermakna, perlindungan wilayah adat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan lingkungan, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, serta pencegahan konflik sosial,” sebutnya.

“Apabila PI 10 persen terealisasi, manfaatnya perlu diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, perlindungan masyarakat adat, pengembangan usaha lokal, peningkatan keterampilan, dan pembangunan berkelanjutan. Distribusi manfaat harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, memiliki indikator kinerja, dan dapat diawasi oleh masyarakat serta lembaga independent,” tambah Filep.

Menurutnya, kepastian mengenai dasar hukum perpanjangan dan status PI 10 persen akan memperkuat legitimasi proyek Tangguh, meningkatkan kepercayaan publik, melindungi kepentingan masyarakat adat, serta memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh negara, Papua Barat, dan masyarakat di wilayah terdampak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.