POSBELITUNG.CO - Mahfud MD kembali menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ia menilai regulasi tersebut dapat menjadi salah satu alat penting untuk memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya.
Menurut Mahfud, negara tidak semestinya hanya bergantung pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menjelaskan bahwa konsep perampasan aset mempunyai pendekatan yang berbeda dibandingkan proses hukum pidana pada umumnya.
Baca juga: Profesi Zidan Gugat Cerai Raisya Bawazier Usai 8 Bulan Menikah, Klaim Nafkah Rp30 Juta per Bulan
Salah satu mekanisme yang dinilai penting adalah memungkinkan negara mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana melalui jalur perdata.
"Undang-undang perampasan aset itu menjadi keniscayaan," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang dilansir TribunTrends dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (1/9/2026).
Mahfud menilai persoalan aset hasil kejahatan tidak terbatas pada perkara korupsi.
Selama ini, terdapat aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetapi belum dapat segera dikuasai negara karena perkara pidananya masih berjalan.
Beberapa kejahatan yang menurutnya dapat berkaitan dengan aset ilegal antara lain pencucian uang, perdagangan orang, narkotika, dan terorisme.
"Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah instrumen hukum untuk merampas aset yang merupakan hasil kejahatan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik selama ini, perampasan aset pada umumnya baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pidana atau ketika harta tertentu telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut berpotensi menjadi celah karena aset dapat dipindahkan atau pelaku melarikan diri sebelum proses hukum selesai. Akibatnya, upaya negara untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan bisa menjadi lebih sulit.
Mahfud juga berusaha menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan aparat menyita harta seseorang tanpa dasar yang jelas.
Ia menegaskan bahwa perampasan aset tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena tetap membutuhkan proses di pengadilan.
"Jangan takut bahwa itu dirampas sewenang-wenang. Harus lewat pengadilan," katanya.
Dalam mekanisme yang dijelaskan Mahfud, proses tersebut dilakukan melalui jalur peradilan perdata. Jaksa sebagai pengacara negara dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan terkait aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Di sisi lain, pihak yang menguasai atau merasa mempunyai hak atas aset tersebut tetap memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan maupun mengajukan keberatan.
"Nanti hakim memeriksa, masih bisa banding lagi," ujar Mahfud.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa inti dari konsep tersebut adalah penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan.
"Undang-Undang Perampasan Aset ini bukan negara melawan penjahat, tetapi negara melawan aset," katanya.
Pembahasan RUU Sudah Berlangsung Bertahun-tahun
Menurut Mahfud, gagasan mengenai regulasi perampasan aset bukan merupakan wacana baru. Ia menyebut Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Ratifikasi tersebut, kata Mahfud, turut membawa konsekuensi bagi Indonesia untuk memperkuat perangkat hukum dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan.
Ia menyebut rancangan aturan mengenai perampasan aset sebenarnya telah diajukan sejak 2015. Namun, pembahasannya beberapa kali menghadapi kendala sehingga sampai sekarang belum menjadi undang-undang.
Karena itu, Mahfud menyambut positif komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.
"Kita sambut baik janji DPR bahwa akan merampungkan Undang-Undang Perampasan Aset ini di bulan Desember," ucapnya.
Meski mendukung pengesahan aturan tersebut, Mahfud meminta proses pembahasannya dilakukan secara terbuka. Ia menilai masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap substansi RUU.
Menurutnya, transparansi penting agar tidak muncul dugaan bahwa terdapat perubahan isi atau pasal yang dilakukan tanpa diketahui publik.
Mahfud tidak mengatakan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset nantinya akan langsung menghilangkan praktik korupsi.
Namun, ia menilai regulasi tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan kepada pelaku karena aset yang diperoleh dari kejahatan tetap dapat menjadi sasaran negara.
"Apakah undang-undang ini bisa memiskinkan koruptor? Mungkin tidak, tetapi membuat orang takut untuk korupsi lagi," katanya.
Ia berpendapat, seseorang akan lebih mempertimbangkan risiko ketika mengetahui harta yang diperoleh melalui tindak pidana masih dapat ditelusuri dan dikejar negara, termasuk ketika aset tersebut telah dialihkan.
Mahfud juga menyinggung konsep illicit enrichment atau kekayaan yang tidak sejalan dengan profil penghasilan seseorang.
Menurutnya, ketentuan mengenai hal tersebut perlu dirumuskan dengan hati-hati agar upaya pemberantasan kejahatan tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan atau ketidakpastian bagi masyarakat.
Dengan demikian, Mahfud melihat UU Perampasan Aset sebagai instrumen yang dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
(Pos Belitung/Tribun Trends)