Oleh:
Ahmad Humam Hamid
SERAMBINEWS.COM - Ada yang absurd sekaligus menyedihkan di Aceh hari ini: di satu wilayah, sawah tenggelam dan tertimbun lumpur; di wilayah lain, petani menengadah ke langit menunggu air yang tak kunjung datang. Alam seolah memberi pukulan dari dua arah sekaligus.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan lagi bencana awal akibat siklon dan cuaca ekstrem beberapa bulan lalu, melainkan apa yang ditinggalkannya hari ini. Endapan lumpur telah mengering dan mengeras, pematang hilang, saluran air tersumbat, dan vegetasi liar mulai menguasai lahan yang dulunya produktif.
Melihat lahan yang dibiarkan mangkrak berbulan-bulan, timbul pertanyaan menggelitik: apakah sawah-sawah produktif ini memang sengaja dibiarkan menjadi hutan baru agar kelak bisa diklaim sebagai proyek perdagangan karbon?
Tentu itu sekadar satire yang lahir dari kejenuhan melihat lambannya penanganan di lapangan. Namun, di balik sindiran tersebut, ada kenyataan pahit yang harus dijawab secara serius oleh birokrasi: mengapa setelah berbulan-bulan berlalu, lahan produktif tersebut belum juga kembali menjadi sawah?
Keterlambatan pemulihan bukan sekadar memperpanjang masa tunggu petani untuk turun ke sawah, melainkan mengubah secara mendasar karakter masalah teknis di lapangan. Lumpur banjir yang pada minggu-minggu pertama pascabencana sebenarnya relatif mudah dibersihkan, kini telah mengeras menyerupai batuan padat. Lahan yang tadinya hanya membutuhkan pembersihan material permukaan pascabencana, kini memerlukan penataan ulang skala besar.
Pemerintah daerah dan petani kini dihadapkan pada pekerjaan rumit yang melibatkan pemetaan ulang kontur tanah, pencetakan ulang pematang yang telah rata, hingga pembukaan saluran irigasi primer dan sekunder dari awal. Semakin lama pemulihan dibiarkan terbengkalai, semakin besar pula biaya, tenaga, serta waktu yang dibutuhkan hanya untuk mengembalikan fungsi dasarnya agar tanah tersebut siap ditanami kembali.
Data resmi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mencatat bahwa bencana hidrometeorologi telah berdampak langsung pada 57.485 hektare sawah. Dari total angka tersebut, sekitar 27.437 hektare dikategorikan rusak ringan, 13.651 hektare rusak sedang, 16.276 hektare rusak berat, dan sekitar 120 hektare lainnya dinyatakan hilang terkikis erosi sungai maupun longsor.
Hingga Juli 2026, sebanyak 40.852 hektare dilaporkan sudah atau sedang menjalani proses optimalisasi serta rehabilitasi. Namun, masih ada sekitar 16.633 hektare sisanya - terutama lahan yang mengalami kerusakan berat - yang hingga kini belum tersuntik penanganan nyata di lapangan.
Pemerintah Aceh memang menyuarakan nada optimistis bahwa pemulihan puluhan ribu hektare lahan rusak ringan dan sedang tersebut dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026, sehingga bisa dikejar untuk mendukung musim tanam Oktober mendatang.
Optimisme seperti ini tentu sangat diperlukan untuk membangun harapan publik, tetapi ia harus terus diuji dengan realitas objektif di hamparan sawah. Di lapangan, indikator keberhasilan rehabilitasi tidak boleh berhenti pada dokumen laporan administrasi, besarnya penyerapan anggaran, atau sekadar jumlah alat berat yang disewakan dan difoto di lokasi acara pengerukan.
Ukuran keberhasilan yang paling jujur harus dikembalikan pada satu pertanyaan konkret: apakah lahan tersebut setelah ditangani benar-benar sudah siap ditanami kembali oleh petani dengan dukungan saluran air yang sudah berfungsi normal?
Baca juga: Fraksi Abdya Meudaulat Minta Pemkab Selesaikan Persoalan Aset dan Cetak Sawah Baru
Dampak paling mengerikan dari lambatnya proses rehab-rekon ini sesungguhnya tidak berada di dalam ruang rapat atau lembaran kertas tabel statistik, melainkan di tingkat rumah tangga petani.
Memasuki jadwal persiapan musim tanam berikutnya, kawasan sawah yang terdampak bencana akibat siklon kini praktis telah kehilangan dua musim tanam berturut-turut, dan secara tragis sedang terancam gagal memanfaatkan musim tanam ketiga.
Bagi keluarga petani kecil di desa, tidak mengolah sawah selama dua hingga tiga musim berturut-turut bukanlah persoalan sederhana tentang sekadar "tidak ada panen". Situasi ini adalah bentuk terputusnya satu-satunya sumber arus kas harian dan mengeringnya tabungan yang selama ini dikumpulkan untuk bertahan hidup. Modal kerja yang tadinya dipadapkan dari sisa panen sebelumnya kini telah habis tak berbekas untuk memenuhi kebutuhan pokok bulanan. Pada saat yang sama, beban utang biaya produksi musim lalu terus menumpuk, sementara daya beli keluarga merosot ke titik paling rendah.
Tanpa perlu meneliti sektor-sektor ekonomi lain, hanya dari sektor perberasan dan pertanahan saja, ancaman melonjaknya kembali angka kemiskinan di perdesaan Aceh sudah sangat nyata, terukur, dan amat mengkhawatirkan.
Dalam skala makro regional, hilangnya potensi produksi dari puluhan ribu hektare lahan produktif ini secara otomatis menggerus fondasi ketahanan pangan daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi padi di Aceh pada tahun 2025 berada di angka 1,62 juta ton gabah kering giling (GKG). Angka ini tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, dan efek berantai dari bencana akhir tahun lalu terus merambat hingga menekan angka luas panen pada siklus pertama tahun 2026.
Situasi kian kritis dan kompleks ketika di saat bersamaan, wilayah lain di Aceh justru dihantam kekeringan parah akibat kemarau panjang serta keganasan El Niño. Di Kabupaten Aceh Besar, misalnya, data resmi per Agustus mencatat setidaknya 2.512 hektare sawah pada musim gadu terdampak kekeringan hebat, dengan sebagian besar di antaranya telah masuk dalam kategori gagal panen total alias puso.
Pengerahan pompa-pompa air dan penyiapan sistem distribusi air darurat oleh pemerintah daerah memang merupakan langkah respons cepat yang patut diapresiasi. Namun, efektivitas langkah darurat semacam itu tetap harus diukur dari berapa luas tanaman padi yang benar-benar bisa diselamatkan hingga hari panen tiba, bukan dihitung dari seberapa banyak unit mesin pompa yang berhasil dipublikasikan ke media.
Kondisi ini menciptakan hantaman ganda yang sangat memukul Aceh: sebagian lahan lumpuh karena sisa endapan banjir dan dampak siklon yang tidak kunjung dibenahi, sementara sebagian lahan lainnya merana dan mati karena kekurangan air.
Persoalan mendasar ini dengan sangat telanjang memperlihatkan bahwa kebijakan ketahanan pangan daerah selama ini masih terpisah dan berjalan sendiri-sendiri dari manajemen bencana serta program pengetasan kemiskinan.
Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi kualitas fisik tanah, penyediaan benih subsidi, penanganan tanggap darurat bencana, hingga program perlindungan sosial selama ini kerap berjalan di bawah ego sektoral instansi yang berbeda. Masing-masing pihak seolah melihat masalah dari kaca mata birokrasinya sendiri. Padahal bagi para petani di lapangan, seluruh mata rantai persoalan tersebut terjadi di atas hamparan tanah yang sama, pada waktu yang sama, dan menimpa kehidupan orang yang sama.
Kehadiran inovasi akademis dari perguruan tinggi - seperti pemanfaatan sedimen dan pasir sisa bencana menjadi bahan bangunan berkualitas berupa “Aceh Brick”!yang dikembangkan oleh Universitas Syiah Kuala - tentu menjadi terobosan ilmu pengetahuan yang sangat positif dan patut didukung apabila memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Namun, inovasi dan teknologi tersebut harus ditempatkan dalam urutan prioritas yang tepat. Jangan sampai energi dan perhatian publik habis terserap untuk mencari nilai tambah ekonomi dari sisa material bencana, sementara tugas pokok dan kewajiban utama negara - yaitu mengembalikan tanah garapan agar dapat segera ditanami kembali oleh petani - justru terabaikan dan terbengkalai.
Krisis pangan dan gelombang kemiskinan baru di kawasan pedesaan tidak pernah terjadi secara mendadak di meja makan warga kota. Krisis tersebut selalu bermula berbulan-bulan sebelumnya dari petak-petak sawah yang gagal diolah, petani yang kehilangan pendapatan harian, gudang penggilingan beras yang kehabisan pasokan gabah lokal, hingga akhirnya pasokan beras di pasar tradisional menyusut tajam.
Menunggu hingga angka kemiskinan resmi dirilis melambung tinggi atau menunggu harga beras melambung di pasaran untuk kemudian baru tersadar akan pentingnya membenahi sawah adalah bentuk keterlambatan kebijakan yang sangat fatal dan berbiaya mahal.
Waktu dalam pelaksanaan proyek rehab-rekon sawah sama sekali tidak boleh dihitung sekadar sebagai durasi pelaksanaan anggaran tahunan, melainkan harus dihitung sebagai durasi hilangnya mata pencaharian dan sumber kehidupan warga. Bagi birokrasi di tingkat daerah maupun pusat, rentang waktu delapan bulan mungkin hanya bagian dari satu siklus administrasi program. Namun bagi masyarakat petani, hilangnya kesempatan menanam selama tiga musim berturut-turut adalah pertaruhan langsung terhadap daya tahan ekonomi keluarga, keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka, dan jaminan ketersediaan pangan di piring makan sehari-hari.
Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat perlu membuka seluruh data perkembangan pemulihan lahan ini secara jujur dan transparan kepada publik: lahan mana yang sudah benar-benar pulih dan siap tanam, mana yang masih dalam tahap pengerjaan fisik, dan mana lahan rusak berat yang membutuhkan intervensi teknologi khusus.
Masyarakat berhak mengetahui secara jelas seluruh perkembangan ini. Sebab pada akhirnya, ketahanan pangan daerah dan penekanan angka kemiskinan di Aceh tidak akan pernah ditentukan oleh seberapa tebal dokumen perencanaan yang disusun, seberapa besar anggaran yang diumumkan di media, atau seberapa sering rapat koordinasi digelar di hotel-hotel. Ukuran yang paling jujur dan tidak bisa dimanipulasi tetap berada di hamparan sawah: apakah tanah tersebut sudah kembali hijau dan petani dapat kembali tersenyum memanen hasilnya.(*)