KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Tender Proyek di Pemkab Muaro Jambi
Acos Abdul Qodir September 01, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi Barisan 8 Center (B8C) Jambi melaporkan dugaan penyimpangan tender 32 paket proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

B8C menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Angka tersebut merupakan dugaan pelapor dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta audit.

Ketua B8C Jambi Karyadi menyoroti proses evaluasi tender dan pola harga penawaran peserta yang disebut sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Kami meminta KPK untuk memeriksa. Kalau proses tender memang berlangsung secara sehat dan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan hasil audit,” ujar Karyadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menurut Karyadi, pemeriksaan perlu mencakup dokumen pengadaan dan tahapan tender untuk memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan.

Tim advokasi B8C bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center turut menyerahkan berkas laporan kepada KPK.

Mereka juga meminta dugaan persekongkolan dalam tender ditelusuri, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi.

Baca juga: Alur Uang Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK: Mengalir dari Imigrasi Daerah ke Pusat

KPK Verifikasi Laporan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditelaah untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana korupsi serta memastikan perkara tersebut masuk dalam kewenangan KPK.

"Laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi KPK untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Budi mengatakan KPK juga melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menelaah substansi laporan tersebut.

Dengan demikian, laporan B8C saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah. KPK belum menyatakan telah menemukan atau membuktikan tindak pidana korupsi dalam 32 paket proyek tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.