MK Kejar Tenggat Putus Uji Formil UU Polri, Harus Selesai November 2026
Theresia Felisiani September 01, 2026 11:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengejar tenggat waktu untuk menyelesaikan perkara uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 harus sudah diputus paling lambat 23 November 2026.

Hal itu disampaikan Suhartoyo saat menutup sidang pemeriksaan keterangan DPR dan pemerintah di Gedung MK, Jakarta, Selasa (01/09/2026).

"Permohonan ini harus diperiksa secara speedy trial dan kami tadi sudah cek bahwa jatuh tempo pemeriksaan ini selesai di 23 November harus sudah diputus," kata Suhartoyo.

Dengan tenggat tersebut, MK kemudian menyusun agenda persidangan lanjutan secara terbatas.

Baca juga: Datangkan Lagi Pihak DPR dan Presiden , MK Agendakan Sidang Lanjutan UU Polri 1 September

Suhartoyo mengatakan pihak terkait akan diberikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan keterangannya sebelum persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan saksi dari para pemohon.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga meminta DPR dan pemerintah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat keterangan yang telah disampaikan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra secara khusus meminta pemerintah dan DPR menyerahkan dokumen yang dapat membuktikan rangkaian proses pembentukan UU Polri.

Termasuk draf RUU yang dibahas pada 2024 dan draf yang dibahas pada 2026.

Baca juga: Dua Gugatan UU Polri ke MK Ternyata Mirip, Ada Apa Sebenarnya?

Menurut Saldi, dokumen tersebut diperlukan karena perkara yang diperiksa MK merupakan persoalan konkret mengenai proses pembentukan undang-undang.

"Karena sekali lagi ini bukan soal norma ini adalah soal kasus konkret karena rekaman peristiwa prosedur pembentukan undang-undang itu," kata Saldi.

Saldi juga meminta bukti kegiatan pembahasan yang melibatkan para ahli, termasuk nama ahli, waktu kegiatan, makalah, hingga materi presentasi.

Dia menilai bukti-bukti tersebut penting untuk menguji klaim pemerintah mengenai proses partisipasi publik dan kesinambungan pembahasan RUU Polri sejak 2024.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan proses pembentukan UU Polri telah berlangsung sejak 2024 dan dilanjutkan pada 2026.

Pemerintah juga menyebut terdapat 17 rangkaian kegiatan koordinasi dan penjaringan aspirasi masyarakat pada 2024 serta pembahasan intensif pada 2026.

Namun, Saldi meminta seluruh klaim tersebut dilengkapi bukti.

"Kalau bukti-bukti tidak ada nah nanti kan bisa dianggap ini jangan-jangan karangan-karangannya Pak Eddy aja ini Pak Wamen ini ada kegiatan itu," kata Saldi.

RAPAT PARIPURNA DPR - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 ini sama-sama menguji formil UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri.

Pemohon mempersoalkan proses pembentukannya, mulai dari tidak adanya harmonisasi di Baleg DPR hingga minimnya keterbukaan dan partisipasi publik.

Keduanya meminta MK menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali ketentuan dalam UU Polri sebelumnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.