TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Aliansi Forum Peduli Keadilan for Yanto Idorway, yang terdiri dari lima organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan di Kabupaten Teluk Bintuni, secara resmi menolak asumsi awal bahwa kematian Yanto Idorway murni akibat kecelakaan di sungai.
Aliansi menilai terdapat indikasi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam deklarasi yang dibacakan Koordinator Aliansi, Ali Akbar Fimbay, pada Senin (1/9/2026) malam, aliansi mendesak penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Aliansi tersebut beranggotakan Forum Intelektual Risaturi Bersatu (Rumasatu), Forum Anak Asli 7 Suku Peduli Otus (Forapelo), Mahasiswa Universitas Teluk Bintuni (Unimutu), Mahasiswa Institute Transformasi Bintuni (ITB), serta Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Teluk Bintuni.
Baca juga: Tim Hukum Keluarga Yanto Idorway Desak Polda Papua Barat Buka Hasil Autopsi
Sikap tersebut disampaikan setelah Polda Papua Barat pada 31 Agustus 2026 resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah itu dilakukan setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berikut isi deklarasi tersebut:
1. Transparansi dan Akuntabilitas Hukum
Aliansi mendesak kepolisian membuka secara terbuka hasil penyelidikan, uji laboratorium forensik, dan hasil autopsi kepada keluarga tanpa ada fakta yang ditutupi.
Selain itu, memastikan aparat penegak hukum bekerja secara objektif, berbasis alat bukti sah dan temuan medis ilmiah bukan spekulasi liar.
2. Usut Tuntas Indikasi Tindak Pidana
Penyelidikan harus mendalam terhadap rekan-rekan dan saksi-saksi untuk menguji konsistensi dan kebenaran kesaksian.
Kepolisian diminta segera menetapkan dan menahan pihak-pihak yang bertanggung jawab atau lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa Yanto Idorway.
Aliansi juga mendesak pelacakan rekam jejak aktivitas digital melalui telepon genggam milik almarhum sebelum dinyatakan hilang.
3. Pengawasan Kelembagaan dan Solidaritas Publik
Aliansi melibatkan lembaga adat seperti Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Lembaga Masyarakat Adat 7 Suku (LMA 7 Suku) sebagai pengawas agar kasus ini tidak diabaikan.
Gerakan solidaritas seperti Aksi 1000 Lilin dan Aksi Damai ke Mapolda Papua Barat/Polres Teluk Bintuni juga direncanakan untuk menjaga perhatian publik hingga kasus selesai di persidangan. (*)