TRIBUNNEWS.COM - Delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi tentara bayaran Rusia.
Informasi tersebut disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) melalui situs resminya pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut para WNI tersebut diduga diiming-imingi pekerjaan dengan bayaran besar sebelum akhirnya dikirim ke negara lain dan diarahkan untuk menjadi tentara.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari otoritas intelijen kita bahwa perekrutan tentara itu kemudian dilakukan oleh negara pihak ketiga, yang kemudian membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun kemudian tenaga administrasi yang diiming-imingi oleh gaji yang besar," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/9/2026).
"Nah, para WNI ini kemudian mendaftar lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Begitu informasi yang kami dapat."
"Dan pada saat ini otoritas Intelijen dan Kementerian Luar Negeri sudah melakukan antisipasi berkoordinasi, dan kemudian mengirimkan utusan kepada negara-negara tersebut."
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI periode 2011-2013, Soleman Ponto, memberikan pendapatnya bagaimana bisa WNI bekerja sebagai tentara Rusia.
Dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV Selasa (1/9/2026), Soleman menjelaskan bahwa perekrutan tentara bayaran asing tidak selalu dilakukan secara langsung dengan menawarkan pekerjaan sebagai tentara.
Menurutnya, seseorang bisa saja terlebih dahulu ditawari pekerjaan lain yang dianggap menarik, khususnya pekerjaan di luar negeri dengan imbalan ekonomi lebih besar.
"Masalahnya mereka kan merekrut itu tidak langsung menjadi tentara. Tetapi dia dengan pekerjaan-pekerjaan lain," ungkap Soleman.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat pola perekrutan semacam ini sulit dideteksi sejak awal.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Dugaan Negara Ketiga Rekrut WNI Jadi Tentara Rusia Diverifikasi
Sebab, masyarakat yang mendapatkan tawaran pekerjaan di luar negeri pada dasarnya memiliki hak untuk mencari kehidupan ekonomi yang lebih baik.
"Jadi susah bagaimana intelijen mau melarang karena mereka ke sana itu dalam rangka meningkatkan kehidupan ekonominya," katanya.
Namun, Soleman mengingatkan persoalan menjadi berbeda ketika pekerjaan yang ditawarkan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan setelah seseorang tiba di negara tujuan.
Berpandangan serupa, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menilai kasus delapan WNI tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan scamming apabila memang mereka dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi kenyataannya justru diarahkan untuk menjadi bagian dari militer.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan ketat terkait WNI yang ingin bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.
Namun, dalam konteks delapan WNI ini, Syamsu mengatakan status mereka belum dapat ditentukan sebelum fakta mengenai proses perekrutan dan aktivitas yang mereka jalani terungkap.
Ia menilai mereka bisa saja memang secara sadar melakukan pelanggaran, tetapi ada pula kemungkinan mereka merupakan korban penipuan atau bahkan perdagangan orang.
"Bisa saja mereka ini adalah warga negara kita yang kena korban, menjadi korban yang kena penipuan," katanya.
Sementara itu, Syamsu Rizal meminta informasi mengenai dugaan keterlibatan negara ketiga dalam perekrutan delapan WNI tersebut tidak langsung dipercaya begitu saja.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada informasi valid yang dapat mengungkap kasus tersebut secara komprehensif.
"Kalau sampai hari ini belum ada informasi yang valid yang bisa kita percaya bahwa seperti itulah keadaannya. Jadi faktanya belum terungkap secara komprehensif," kata Syamsu.
Syamsu meminta pemerintah tidak bersikap reaktif, tetapi tetap proaktif melakukan penyelidikan untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan informasi tersebut berkaitan dengan perang informasi atau proxy war yang bertujuan menyeret Indonesia ke dalam konflik Rusia-Ukraina.
"Bisa saja ini adalah bentuk psywar atau bisa jadi proxy war dari kelompok-kelompok tertentu yang ingin menyeret Indonesia," ujarnya.
Psywar atau psychological warfare (perang psikologis), adalah strategi untuk melemahkan moral, kepercayaan, dan psikologi lawan melalui propaganda, ancaman, atau manipulasi informasi.
Sedangkan proxy war adalah perang tidak langsung, di mana negara besar mendukung pihak ketiga (negara lain, kelompok milisi, atau pemberontak) untuk berperang demi kepentingan strategis mereka tanpa terlibat langsung.
Syamsu menilai ada kemungkinan pihak tertentu memiliki kepentingan untuk memengaruhi posisi diplomasi Indonesia.
"Kita tidak perlu emosional dulu menanggapi sampai betul-betul secara komprehensif faktanya bisa terungkap," katanya.
Syamsu menegaskan DPR meminta Kemlu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
Setelah fakta diperoleh, barulah langkah hukum dan kebijakan terhadap delapan WNI itu dapat diputuskan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)