TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tingkat kepatuhan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bali mencatatkan angka yang memuaskan.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 695 dari total 716 KDKMP atau sekitar 97,07 persen telah menyelesaikan agenda RAT untuk Tahun Buku 2025.
Meskipun persentase pelaksanaan terbilang tinggi, Pemerintah Provinsi Bali memberikan catatan khusus.
Tingginya angka partisipasi RAT ini belum bisa dijadikan tolok ukur bahwa unit-unit KDKMP tersebut telah beroperasi secara aktif di sektor bisnis, lantaran mayoritas koperasi masih berada dalam fase awal pembentukan operasional.
Baca juga: Ribuan Koperasi di Bali Belum Lapor RAT, Terancam Sanksi Pembubaran
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, menyampaikan bahwa jalannya RAT pada sebagian besar KDKMP sejauh ini baru berfokus pada pelaporan keuangan internal serta perancangan kerja ke depan.
“Sebagian besar KDKMP di Provinsi Bali belum benar-benar aktif usaha bisnisnya. Maka RAT yang mereka lakukan baru sebatas pertanggungjawaban keuangan dari iuran anggota dan rencana program usaha ke depannya,” jelasnya, Rabu 2 September 2026.
Tri Arya menambahkan bahwa penyelenggaraan forum tahunan ini lebih berfungsi sebagai penanda kelangsungan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan, ketimbang indikator efektivitas usaha.
“Khusus untuk KDKMP, pelaksanaan RAT belum bisa dipakai sebagai indikator keaktifan KDKMP-nya, tetapi lebih ke arah untuk memantau bahwa struktur KDKMP yang ada di desa dan kelurahan masih tetap keberadaannya, walau secara operasional belum optimal,” jelasnya.
Pelaporan pelaksanaan RAT ini juga dipantau langsung oleh pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) di bawah naungan Kementerian Koperasi RI.
Dari data rekapitulasi Diskop UKM Bali per 31 Agustus 2026, empat daerah sukses mencatatkan capaian 100 persen, yakni Jembrana (51 KDKMP), Tabanan (133 KDKMP), Bangli (72 KDKMP), dan Denpasar (43 KDKMP).
Kabupaten lain mengekor dengan persentase yang sangat tinggi. Buleleng merealisasikan 98,65 persen (146 dari 148 KDKMP), Badung menyentuh 98,39 persen (61 dari 62 KDKMP), Gianyar berada di angka 94,29 persen (66 dari 70 KDKMP), serta Karangasem mencapai 93,59 persen (73 dari 78 KDKMP).
Capaian terendah dicatatkan oleh Klungkung dengan 84,75 persen, di mana baru 50 dari 59 KDKMP yang menyelenggarakan RAT.
Secara akumulatif, masih ada 21 KDKMP di seluruh Bali yang belum menuntaskan kewajiban RAT tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan terus memberikan pengawalan dan bimbingan agar sisa KDKMP yang belum melapor dapat segera menyusul demi terpenuhinya kewajiban organisasi.