Polresta Barelang Dalami Motif ART Bunuh Majikan di Batam, Pelaku Akan Jalani Tes Kejiwaan
Mairi Nandarson September 02, 2026 11:25 AM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi masih mendalami motif  dibalik kasus pembunuhan seorang majikan berinisial L (52) oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial NH di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Penyidik Polresta Barelang berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NH untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pemeriksaan kejiwaan itu menjadi salah satu langkah yang disiapkan penyidik dalam proses pendalaman perkara.

"Untuk motif ini masih kita dalami, kita juga rencanakan akan melakukan pengecekan kejiwaan pelaku," kata Anggoro, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, penyidik masih berfokus mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Sementara terkait permintaan penasihat hukum keluarga korban agar polisi turut menelusuri proses perekrutan dan penyaluran ART, Anggoro menyebut hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan.

Namun, untuk saat ini penyidik masih memprioritaskan pengungkapan perkara pembunuhan.

"Nanti untuk nantinya penyidik akan mengarah ke sana, tetapi saat ini kita fokus terhadap kejadian dulu," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum suami korban dari Premier Law Firm, Rudianto, S.H., M.H. dan Chintya Cen, S.H., M.H., meminta polisi tidak berhenti pada pengungkapan kasus pembunuhan L.

Mereka meminta penyidik mengembangkan perkara hingga ke proses perekrutan dan penyaluran ART yang diduga berkaitan dengan keberadaan pelaku di rumah korban.

Permintaan tersebut disampaikan agar mekanisme perekrutan tenaga kerja rumah tangga di Batam turut menjadi perhatian, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan hingga menyentuh aspek perekrutan tenaga kerja, termasuk menelusuri secara mendalam proses penyaluran asisten rumah tangga oleh agen penyalur terkait," kata Rudianto, Selasa (1/9/2026).

Keluarga korban juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam memberikan perhatian terhadap mekanisme perekrutan dan penyaluran tenaga kerja rumah tangga.

Menurut Rudianto, pengawasan terhadap proses tersebut perlu diperkuat agar pekerja maupun pemberi kerja sama-sama mendapatkan perlindungan.

Luruskan Informasi soal Sikap Korban

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, penasihat hukum keluarga juga menyinggung keterangan salah seorang ART berinisial Y yang telah cukup lama bekerja di rumah korban.

Berdasarkan keterangan Y, korban L disebut merupakan sosok yang baik dan tidak pernah bersikap semena-mena maupun berkata kasar kepada orang lain, termasuk kepada para pekerjanya.

Keterangan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan sikap korban terhadap ART.

Meski demikian, pihak keluarga tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

"Kami selaku penasihat hukum yang mewakili keluarga korban berharap agar proses hukum dalam perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law," ujar Rudianto.

Keluarga juga meminta Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri Batam menjalankan kewenangan masing-masing secara objektif dan transparan agar seluruh tahapan perkara dapat memberikan rasa keadilan.

Rudianto menegaskan, keluarga untuk sementara belum dapat menyimpulkan lebih jauh mengenai perkara tersebut lantaran proses hukum masih berlangsung.

Keluarga korban juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya L serta meminta media dan masyarakat menghormati privasi keluarga yang masih berada dalam suasana berkabung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban hingga proses ini tuntas," kata Rudianto. ( tribunbatam.id/ian )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.