Terduga Pelaku Pembakaran Toko Spare Part di Jalan Pramuka Banjarmasin Ditangkap, Kerugian Rp1 M
Irfani Rahman September 02, 2026 01:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan pria berinisial AR yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran Toko Spare part dan Servis Radiator di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Peristiwa yang terjadi pada Selasa sore (1/9/2026) itu akhirnya menemui titik terang.

“Benar, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur telah mengamankan seorang tersangka terkait perkara pembakaran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, mengkonfirmasi Rabu (2/9).

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi bermula ketika AR yang dalam kondisi mabuk membuat keributan di sekitar lokasi.

Ia sempat memecahkan kaca di pinggir jalan tepat di depan toko, lalu masuk ke halaman dan menghamburkan sejumlah bumper mobil yang terpajang.

Baca juga: Kebakaran Toko Sparepart dan Servis Radiator di Jalan Pramuka Banjarmasin, Diduga Sengaja Dibakar

Warga sekitar sempat berusaha mengamankan AR, namun ia berhasil menjauh sekitar 20 meter dan berbaring kelelahan di kawasan tersebut. Tak lama kemudian, AR kembali ke lokasi dan melakukan aksi yang memicu kebakaran.  

“Tersangka kemudian mengumpulkan beberapa banner atau spanduk yang berada di sekitar lokasi dan membawanya ke halaman toko korban. Barang tersebut kemudian dibakar,” jelas Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhis

Api yang awalnya membakar spanduk kemudian membesar dan menjalar ke bangunan toko. Bagian kanan bangunan beserta sejumlah barang dagangan di dalamnya ikut terbakar. Toko dalam kondisi tutup sehingga tidak ada korban jiwa. Insiden kebakaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.40 Wita.

Teecatat kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp1 miliar, meliputi bangunan rumah dan barang dagangan berupa bumper serta kap mobil. Polisi kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Sekitar pukul 22.00 Wita di hari yang sama, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Ipda Sukma Yudhistira Nugraha bersama piket gabungan mendatangi sebuah lokasi di Jalan Pramuka Gang Penegak II, Kelurahan Pengambangan. Di sana, AR ditemukan tertidur di depan rumah neneknya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.  

“Tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Yudhis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah korek api yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran. Kini AR masih menjalani proses hukum di Polsek Banjarmasin Timur. Ia terancam Pasal 308 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pembakaran.

(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.