Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menegaskan pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.

"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Anang mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya.

Saat ini, penyidikan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan Kejagung belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkap penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020 yang diduga melibatkan PT CNI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pada 2017–2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,65 miliar.

Pada Jumat (28/8), penyidik menerima penyerahan uang senilai kerugian negara tersebut dari PT CNI.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Saat ini, penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.