TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di tengah kondisi kekeringan yang melanda Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, saat ini.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdian Indra Fahmi mengatakan, pembakaran lahan dapat berujung pada proses pidana.
Menurutnya, kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju, Kodim 1418 Mamuju, Kejaksaan, serta unsur terkait lainnya saat ini memprioritaskan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Kamis 3 September 2026: Mamuju hingga Majene Hujan Ringan
Baca juga: Lowongan Kerja Astra September 2026, 137 Posisi Terbuka untuk Sarjana Baru
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas dan dapat dipidana.
Menurut Ferdian, pembakaran lahan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana dapat dikenakan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau berdasarkan undang-undang ada tujuh tahun penjara ancamannya," katanya saat diwawancarai usai mengikuti apel kesiapsiagaan darurat bencana cuaca ekstrem di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Rabu (2/9/2026).
Selain itu, kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang mengalami kebakaran.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mencari kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Apabila perkara telah memenuhi unsur dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menyatakan siap menindaklanjuti perkara tindak pidana pembakaran lahan yang nantinya dilimpahkan oleh kepolisian.
Kajari Mamuju Fitri Zulfahmi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut untuk menangani perkara terkait kebakaran dan pembakaran lahan.
Tim tersebut akan menangani perkara yang diterima dari aparat kepolisian, termasuk dari wilayah hukum Mamuju dan Mamuju Tengah.
"Kami juga telah membentuk tim jaksa penuntut yang nanti jika ada perkara tindak pidana yang kami terima dari Polres Mamuju maupun Polres Mamuju Tengah, kami siap menindaklanjutinya sampai ke pengadilan," kata Fitri saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com di Lapangan Ahmad Kirang.
Selain langkah penindakan, Kejari Mamuju juga menyiapkan upaya pencegahan melalui bidang intelijen.
Salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui tokoh-tokoh agama.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati