DPRD dan Gubernur Sulut Sepakati Perubahan KUA PPAS 2026, Target Pendapatan Naik Rp 4,5 Miliar
Ventrico Nonutu September 02, 2026 03:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen ini berlangsung di ruang paripurna Kantor DPRD Sulawesi Utara, Rabu 2 September 2026.

Gedung DPRD Sulawesi Utara terletak di salah satu sisi Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado. 

Gedung ini dapat dijangkau dengan berkendara sekitar 30 menit dari pusat Kota Manado dan 15 menit dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. 

Fransiscus Silangen didampingi tiga wakil ketua yakni Michaela Paruntu, Riyoe Anter dan Stella Runtuwene. 

Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay didampingi Sekda Tahlis Gallang dan jajaran Kepala OPD turut hadir. 

Kesepakatan ini diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut menyelesaikan serangkaian pembahasan rancangan Perubahan KUA PPAS 2026.

“Berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara, disepakati penyesuaian postur anggaran pada APBD Perubahan 2026,” ujar Silangen. 

Gubernur Sulawesi Utara mengungkapkan perubahan postur Perubahan APBD 2026. 

Satu di antaranya, adanya peningkatan target pendapatan daerah Rp 4,5 milyar sekian. 

Berikut rincian penyesuaian postur anggaran Perubagan APBD Sulut 2026:

Pendapatan Daerah

Semula dianggarkan Rp 3.228.098.809.345, setelah perubahan disepakati naik menjadi Rp 3.232.667.809.345 (bertambah Rp 4.569.000.000).

Belanja Daerah

Semula dianggarkan Rp 3.194.602.859.776,52, mengalami penambahan sebesar Rp 4.569.000.000 sehingga menjadi Rp 3.199.171.859.776,52.

Penerimaan Pembiayaan 

Tidak mengalami perubahan, tetap dialokasikan sebesar Rp 177.127.381.863,52.

Pengeluaran Pembiayaan

Tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp 210.623.330.432.

"Sesuai Peraturan DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, KUA-PPAS yang telah disetujui bersama selanjutnya ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” kata Silangen.

Usai itu, dilakukan penandatangan nota kesepakatan oleh Pimpinan DPRD Sulut bersama Gubernur Sulut 

Rapat Paripurna ini juga merangkaikan agenda penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD), penyampaian hasil reses anggota DPRD dari seluruh daerah pemilihan (Dapil), penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026, sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026.

(TribunManado.co.id/Ndo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.