Jika Sumompo Manado Tak Lagi Jadi TPA, Apakah Lahannya Aman? Berikut Penjelasan Ahli Agus Santoso
Indry Panigoro September 02, 2026 03:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jika suatu saat TPA Sumompo Manado tak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah, persoalan di kawasan itu ternyata tidak serta-merta selesai.

TPA ini berada di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), sekitar 7-8 kilometer dari Zero Point Manado, 7 kilometer dari Pelabuhan Manado, dan 7–8 kilometer dari Bandara Sam Ratulangi Manado.

TPA Sumompo telah beroperasi sejak 1972.

Artinya, timbunan sampah di kawasan tersebut telah terbentuk selama puluhan tahun dan akan tetap berada di sana meski aktivitas pembuangan dihentikan.

Kondisi timbunan lama inilah yang perlu diperhatikan ketika kawasan tersebut nantinya tidak lagi digunakan untuk membuang sampah.

Saat ini, luas lahan TPA Sumompo tercatat sekitar 12,9995 hektare atau hampir 13 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 7 hingga 8 hektare telah digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari zona pembuangan, kolam lindi, kantor, hanggar hingga area lainnya.

Timbunan sampah yang telah berada di kawasan tersebut selama puluhan tahun akan tetap ada meski aktivitas pembuangan dihentikan. 

Karena itu, kondisi timbunan lama menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika kawasan tersebut nantinya tidak lagi digunakan untuk membuang sampah.

Ahli geografi, geomorfologi/geografi fisik, sekaligus pakar Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS) dan penginderaan jauh, Drs. Agus Santoso Budiharso, B.Sc., M.Sc., mengatakan penghentian aktivitas pembuangan tidak berarti proses di dalam timbunan sampah ikut berhenti.

Menurutnya, sampah yang sudah tertimbun tetap mengalami proses dekomposisi yang dapat menghasilkan gas dan lindi. 

Timbunan juga dapat mengalami pemadatan dan penurunan permukaan atau settlement.

Karena itu, kondisi lahan perlu diperiksa sebelum ditentukan fungsi barunya. 

Pemeriksaan tersebut mencakup stabilitas timbunan dan lereng, penurunan permukaan, sistem drainase, air tanah, lindi, serta gas landfill.

Agus mengatakan bekas TPA tidak otomatis cocok menjadi taman hanya karena permukaannya telah ditutup dan dihijaukan. 

Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing bagian lahan.

Zona dengan risiko lebih rendah, menurut dia, dapat diarahkan untuk ruang terbuka hijau pasif atau aktivitas ringan. 

Sementara bagian dengan risiko lebih tinggi perlu dibatasi pemanfaatannya.

Untuk menentukan pembagian tersebut, pemerintah perlu memiliki data yang memadai.

TPA SUMOMPO MANADO - Potret para pemulung saat memulung di TPA Sumompo Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 19 Agustus 2026.
TPA SUMOMPO MANADO - Potret para pemulung saat memulung di TPA Sumompo Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 19 Agustus 2026. (Tribun Manado/Indry Panigoro)

“Data yang dibutuhkan antara lain karakteristik timbunan, topografi, sistem drainase, penutup akhir, gas landfill, kualitas lindi dan air tanah, serta data penurunan atau deformasi permukaan,” sebut Agus saat menjadi narasumber Tribun Podcast bertema “Sumompo Manado Setelah TPA: Amankah Jadi RTH?”, di studio Tribun Manado Jalan AA Maramis, Kairagi 2, Kecamatan Mapanget Manado, Sulut, Rabu, 19 Agustus 2026 pagi.

Data tersebut, lanjutnya, dapat diintegrasikan melalui Sistem Informasi Geografis. Sementara teknologi penginderaan jauh dapat digunakan untuk memantau perubahan permukaan, genangan, vegetasi dan deformasi lahan dari waktu ke waktu.

Pemantauan tersebut tidak berhenti ketika kawasan ditutup. Kondisi bekas timbunan tetap perlu dipantau dan dirawat dalam jangka panjang.

Hal itu menjadi penting karena rencana pemanfaatan kawasan setelah tidak lagi aktif sebagai tempat pembuangan tidak serta-merta berarti seluruh lahannya dapat digunakan untuk aktivitas masyarakat.

Menurut Agus, sedikitnya ada tiga hal yang harus dipastikan sebelum bekas TPA dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.

“Aman secara geoteknik, aman secara lingkungan, serta sesuai dengan kemampuan lahannya,” kata lulusan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang juga dosen di Universitas Prisma itu.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, mengatakan kawasan TPA Sumompo yang sudah tidak aktif juga tidak serta-merta akan dibangun menjadi taman atau ruang terbuka hijau untuk aktivitas publik.

Menurutnya, penghijauan kawasan dapat dilakukan dengan mempertahankan vegetasi yang tumbuh secara alami.

“Biarkan pohon yang bertumbuh liar dipelihara,” ujar Kakauhe.

Dengan demikian, penghijauan kawasan menjadi salah satu bagian dari penataan setelah aktivitas pembuangan tidak lagi dilakukan.

Namun, kondisi lingkungan di bawah permukaan tetap membutuhkan perhatian, termasuk pengelolaan lindi, gas dan pemantauan kondisi timbunan. (TribunManado.co.id/Indri Panigoro)

Serial liputan mendalam tentang TPA Sumompo Manado ini telah mengulas persoalan dari berbagai sisi, mulai dari nafkah pemulung, kondisi warga yang hidup di sekitar TPA, sistem pengelolaan sampah, tata kelola, hingga masa depan kawasan bekas TPA.

Anda bisa membaca tulisan tematik lainnya di bawah ini:

Baca juga: Kisah Pemulung TPA Sumompo Manado, Rebutan Rezeki di Atas Gunungan Sampah, Risiko Tanggung Sendiri

Baca juga: Kisah Santia Warga Sekitar TPA Sumompo Manado: Ventilasi Ditutup Plastik, 15 Tahun Beli Air Bersih

Baca juga: TPA Sumompo Manado Masih Terapkan Sistem Open Dumping, Setiap Hari Ada 266 Ton Sampah yang Dibuang

Baca juga: Aturan Sudah Ada Tapi Sampah Masih Bercampur, Open Dumping di TPA Sumompo Manado Belum Berakhir

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.