5.157 KPM di Palu Terindikasi Judol, Dinsos Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Berikan KTP
Regina Goldie September 02, 2026 03:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada orang lain.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan 5.157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Palu yang terindikasi terkait Judi Online (judol) berdasarkan evaluasi data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk semester I 2026.

Kepala Dinsos Kota Palu, Susik, mengatakan penggunaan identitas pribadi oleh orang lain menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam penelusuran data tersebut.

Menurutnya, terdapat kasus penerima bantuan sosial yang tidak mengetahui identitasnya digunakan untuk aktivitas Judi Online.

Baca juga: 5.157 KPM di Palu Terindikasi Judi Online, Dinsos: PKH hingga PIP Bisa Dinonaktifkan

"Banyak yang datang ke kantor menanyakan, 'Kenapa PKH saya hilang? PIP saya hilang?' Nah, ternyata anaknya yang menggunakan identitas orang tua untuk Judi Online," kata Susik, Rabu (2/9/2026). 

Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi ketika anak menggunakan identitas orang tua.

Dinsos Palu juga menemukan kasus KTP orang tua digunakan oleh teman anak untuk aktivitas Judi Online.

Salah satunya terjadi di Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.

"Yang kita khawatirkan juga jangan sampai digunakan temannya. Ini juga terjadi, digunakan temannya. Kemarin ada salah satu di Kelurahan Tatura Utara, terjadi KTP orang tuanya digunakan oleh temannya untuk Judi Online," ujarnya.

Susik menegaskan, masyarakat perlu lebih berhati-hati menjaga data pribadi, khususnya KTP dan identitas kependudukan lainnya.

Sebab, data tersebut dapat disalahgunakan untuk berbagai kepentingan dan dalam kasus tertentu berdampak terhadap status penerima bantuan sosial.

Dinsos Palu pun terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, pertemuan bersama RT/RW, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Dinsos Kota Palu Temukan 5.157 Penerima Bansos Terindikasi Judol

"Jangan sampai KTP kita dipinjamkan atau digunakan untuk sesuatu yang kita tidak tahu," kata Susik.

Ia berharap masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan identitas pribadi di lingkungan keluarga.

Hal tersebut dinilai penting agar penerima bantuan sosial tidak dirugikan akibat penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.

Dinsos Palu mencatat sekitar 15 ribu KPM menerima bantuan melalui program PKH. Sementara data 5.157 KPM yang terindikasi judol merupakan hasil evaluasi data Kemensos pada semester I 2026.

Untuk penerima yang masuk dalam data tersebut, Kemensos menerapkan sanksi berupa penonaktifan bantuan sosial.

Susik mengatakan Dinsos Kota Palu tidak dapat mengaktifkan kembali bantuan yang telah dinonaktifkan karena kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat.

"Belum ada instruksi dari Kementerian Sosial. Pada saat ini masih di-off semua," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.