Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penerima bantuan sosial di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berisiko kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah apabila terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini menerapkan penonaktifan bantuan terhadap penerima manfaat yang terindikasi judi online.
Hal itu berkaitan dengan sistem data penerima bantuan pemerintah yang telah terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Eza Gionino dan Echa Masih Sah Suami Istri, Majelis Hakim Batalkan Permohonan Cerai
"Karena dampak dari judi online itu, PKH, BPNT, PIP, dan bantuan lainnya akan langsung dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial," kata Susik saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Rabu (2/9/2026).
Susik menjelaskan, berdasarkan evaluasi data Kementerian Sosial pada semester I 2026, terdapat sekitar 5.157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Palu yang terindikasi judi online.
Data tersebut merupakan data tunggal dari Kemensos yang kemudian ditindaklanjuti Dinas Sosial bersama SDM Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Palu.
Menurut Susik, DTSEN membuat data penerima bantuan terhubung dengan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah.
"Sekarang menggunakan DTSEN yang terhubung semua kementerian. Baik Kemensos, Bappenas, Badan Pangan, dan Kementerian Pendidikan. Ini link semua," ujarnya.
Dengan sistem tersebut, indikasi aktivitas judi online dapat berdampak pada beberapa jenis bantuan yang diterima masyarakat.
Bantuan yang terdampak tidak hanya Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan pemerintah lainnya.
Susik mengatakan, hingga kini sanksi yang diterapkan Kemensos terhadap penerima manfaat yang terindikasi judi online berupa penonaktifan bantuan.
"Untuk sanksi sampai saat ini dari Kementerian Sosial, sanksinya masih terkait dengan penonaktifan," jelasnya.
Dinsos Tak Bisa Aktifkan Kembali
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 3 September 2026, Capricorn Stop Memendam Rasa
Dampak penonaktifan tersebut mulai dirasakan sejumlah warga di Kota Palu.
Susik mengatakan beberapa penerima manfaat telah mendatangi kantor Dinas Sosial untuk mempertanyakan bantuan yang tidak lagi mereka terima.
Namun, Dinsos Kota Palu belum dapat mengaktifkan kembali bantuan tersebut.
Pasalnya, penonaktifan dilakukan melalui sistem Kementerian Sosial sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status tersebut.
"Ada beberapa masyarakat yang meminta bantuan sosialnya dikembalikan, akan tetapi kami dari Dinas Sosial belum bisa mengaktifkan kembali karena bantuan ini bersumber dari Kementerian Sosial dan datanya sudah terhubung ke pusat," katanya.
Susik mengatakan hingga saat ini belum ada instruksi dari Kemensos mengenai mekanisme pengaktifan kembali bantuan bagi penerima yang terindikasi judi online.
"Belum ada instruksi dari Kementerian Sosial. Pada saat ini masih di-off semua," ujarnya.
Dia menegaskan persoalan tersebut berbeda dengan perubahan status penerima bantuan akibat perubahan kondisi ekonomi.
Menurut Susik, perubahan kondisi ekonomi penerima manfaat masih dapat dievaluasi melalui perubahan desil.
Namun, indikasi judi online diperlakukan berbeda oleh Kementerian Sosial.
"Kalau biasanya terjadi perubahan desil karena penghasilannya meningkat dan mungkin bisa turun lagi karena kondisi ekonominya menurun, itu beda kasus. Tapi kalau judi online, Kementerian Sosial sudah menganggapnya sebagai persoalan kriminal," ungkapnya.
Susik berharap masyarakat Kota Palu tidak menganggap persoalan judi online sebagai aktivitas yang tidak memiliki dampak terhadap kehidupan keluarga.
Baca juga: Hadianto Rasyid Tegaskan Keterbatasan Lahan Bukan Hambatan Program Palu Mantap Pangan
Sebab, selain persoalan hukum, aktivitas tersebut juga dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Dinas Sosial Palu terus melakukan edukasi melalui pendamping PKH, pertemuan dengan RT dan RW, serta media sosial.
Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga data kependudukan dan tidak memberikan identitas pribadi kepada orang lain untuk keperluan yang tidak jelas.(*)