Dinsos Kota Palu Temukan 5.157 Penerima Bansos Terindikasi Judol
Regina Goldie September 02, 2026 03:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu menemukan sebanyak 5.157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

Data tersebut merupakan hasil evaluasi data penerima bantuan sosial dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk semester I 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama sumber daya manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) untuk mengidentifikasi kembali data tersebut.

Hal itu disampaikan Susik saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Rabu (2/9/2026).

"Berdasarkan evaluasi data untuk Program Keluarga Harapan (PKH) semester I, kurang lebih ada 5.157 KPM yang terindikasi judi online," kata Susik.

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tengah Lawan Ketimpangan DBH Tambang lewat Judicial Review ke MK

Susik mengatakan indikasi keterlibatan judi online tersebut tidak hanya ditemukan di Kota Palu, tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Dia berharap jumlah penerima bantuan sosial di Kota Palu yang terindikasi judi online tidak kembali bertambah.

Menurut Susik, aktivitas judi online dapat berdampak terhadap status penerima bantuan sosial karena data penerima bantuan pemerintah saat ini telah terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem tersebut terhubung dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial, Bappenas, Badan Pangan, dan Kementerian Pendidikan.

"Karena dampak dari judi online itu, PKH, BPNT, PIP, dan bantuan lainnya akan langsung dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial," ujarnya.

Susik menjelaskan, jumlah penerima PKH di Kota Palu saat ini mencapai sekitar 15.000 KPM.

Dengan demikian, sebanyak 5.157 KPM yang terindikasi judi online tersebut merupakan bagian dari keseluruhan penerima bantuan yang ada di Kota Palu.

Dia menegaskan data tersebut berasal dari Kemensos dan bukan hasil pelaporan mandiri dari SDM PKH di Kota Palu.

Baca juga: Pemkab Parigi Moutong Integrasikan NIB dan NOP untuk Optimalkan Pajak Daerah

"Ini masih data tunggal dari Kemensos. SDM PKH ini adalah teman-teman yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial dan berada di Kota Palu," jelasnya.

Susik mengatakan Dinsos Kota Palu telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan, termasuk pertemuan dengan RT dan RW.

Edukasi juga dilakukan melalui media sosial Dinsos Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu.

Dia mengingatkan masyarakat agar memahami dampak penggunaan identitas untuk aktivitas judi online.

"Kita berharap masyarakat Kota Palu membaca semua media, baik online maupun offline. Ini salah satu bentuk edukasi kita secara langsung melalui media online," katanya.

Susik berharap masyarakat tidak hanya menggunakan gawai untuk hiburan, tetapi juga memperhatikan informasi dan edukasi mengenai bahaya judi online serta dampaknya terhadap penerima bantuan sosial.

Untuk sanksi, Susik mengatakan hingga kini Kemensos menerapkan penonaktifan terhadap penerima manfaat yang terindikasi judi online.

"Sanksi yang diberikan kepada penerima manfaat adalah dinonaktifkan, baik PIP, PKH, BPNT, dan bantuan lainnya," ujarnya.

Dinsos Kota Palu juga telah menerima sejumlah warga yang mempertanyakan bantuan mereka yang tiba-tiba tidak lagi diterima.

• Rincian Panjar Biaya Perkara Perdata di PN Palu, Mulai Rp85 Ribu

Namun, Dinsos Palu belum dapat mengaktifkan kembali bantuan tersebut karena keputusan penonaktifan berada di Kementerian Sosial.

"Ada beberapa masyarakat yang meminta bantuan sosialnya dikembalikan, akan tetapi kami dari Dinas Sosial belum bisa mengaktifkan kembali karena bantuan ini bersumber dari Kementerian Sosial dan datanya sudah terhubung ke pusat," kata Susik.

Susik menambahkan, hingga saat ini belum ada instruksi dari Kemensos terkait pengaktifan kembali bantuan bagi penerima yang terindikasi judi online.

"Belum ada instruksi dari Kementerian Sosial. Pada saat ini masih dinonaktifkan semua," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.