TRIBUNPALU.COM - Status pernikahan aktor Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha dipastikan masih sah secara hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong resmi membatalkan gugatan cerai yang diajukan Echa.
Keputusan majelis hakim tersebut diambil lantaran permohonan perceraian yang diajukan belum memenuhi syarat administratif hukum yang berlaku.
Salah satu pertimbangan pembatalan ini adalah terkait aturan batas minimal waktu pisah rumah antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum Echa, Rendi Rumapea, menjelaskan bahwa kliennya dan Eza Gionino belum memenuhi syarat pisah rumah minimal selama enam bulan.
Meski gugatan cerai tersebut telah terdaftar sejak 3 September 2025 dengan nomor perkara 5672/Pdt.G/2025/PA_CIBINONG, prosesnya kini dinyatakan gugur.
"Pertimbangan dari pengadilan hanya karena memang belum pisah rumah 6 bulan. Aturannya minimal 6 bulan," ujar Rendi Rumapea saat diwawancarai media Grid.id, dikutip pada Selasa (2/9/2026).
"Untuk saat ini klien kami masih take time ya, sambil mengumpulkan energi juga untuk ke depannya seperti apa. Saya tinggal tunggu klien kami seperti apa," terangnya.
Dengan adanya keputusan dari majelis hakim ini, status pernikahan Eza Gionino dan Echa dipastikan masih sah secara hukum.
Rendi Rumapea menegaskan bahwa secara legalitas negara, pasangan yang telah dikaruniai tiga orang anak ini masih berstatus sebagai suami dan istri.
Kendati status hukumnya masih menyatu, faktanya Eza dan Echa sebenarnya sudah pisah rumah sejak awal proses gugatan bergulir.
Pembatalan gugatan cerai oleh pihak pengadilan tersebut diperkirakan telah diputuskan pada awal tahun, sekitar bulan Februari atau Maret.
Saat ditanya mengenai kemungkinan gugatan kembali dilayangkan setelah pemenuhan masa pisah rumah lebih dari 6 bulan, Rendi menyampaikan bahwa pihak pengacara masih menunggu keputusan penuh dari kliennya.
Baca juga: Hadianto Rasyid Tegaskan Keterbatasan Lahan Bukan Hambatan Program Palu Mantap Pangan
"Untuk saat ini klien kami masih take time, ya sambil mungkin mengumpulkan energi juga untuk ke depannya mau seperti apa. Saya tinggal tunggu informasi dari klien," jelasnya.
Sejauh ini pihak Echa belum memberikan instruksi baru untuk mendaftarkan gugatan perceraian kembali, sehingga tim kuasa hukum masih menunggu pertimbangan matang dari Echa.
"Otomatis masih bisa dilanjutin (gugatan baru)," katanya.
Rendi Rumapea mengungkapkan alasan ibu tiga anak itu mengajukan gugatan cerai lantaran merasa sudah tidak ada kecocokan dengan Eza.
Baca juga: Pemkab Parigi Moutong Integrasikan NIB dan NOP untuk Optimalkan Pajak Daerah
Dalam sidang mediasi sebelumnya pada September 2025 lalu, disepakati mengenai nafkah iddah yang akan diberikan Eza Gionino kepada Meiza Aulia jika perceraian mereka sudah diputus pengadilan.
Kuasa hukum Meiza Aulia, Rendi Rumapea membongkar besaran nafkah iddah yang diberikan pemilik nama asli Muhammad Eza Pahlevi itu untuk istrinya tersebut.
"Satu lagi, iddah juga ada kesepakatan dari kemampuan Mas Eza dan klien kami tidak keberatan akan itu," kata Rendi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Pada awalnya, Rendi Rumapea tidak menyebutkan besaran nafkah iddah yang diminta Meiza. Namun, ia memastikan nafkah iddah yang diberikan Eza kepada Meiza bernilai puluhan juta.
"Nominalnya ada puluhan juta?" tanya wartawan kepada Rendi Rumapea.
"Ya, puluhan juta, betul," jawab Rendi.
Setelah didesak terkait besaran nafkah iddah dari Eza, akhirnya Rendi membongkarnya.
"Bang, dipertegas saja, puluhan juta ini ada sekitar Rp50 juta?" tanya wartawan lagi.
"Tidak sampai, setengahnya dari itu (Rp25 juta)," bebernya.
Diketahui, Eza menikahi Meiza Aulia Coritha di Grand Galaxy Park, Bekasi, Jawa Barat pada 22 Juli 2018. Mereka dikaruniai tiga anak, di antaranya Nichole Zalya Gionino pada 25 Juni 2019 dan Khan Gionino pada 21 Februari 2021 silam.(*)